Tuntut Perbaikan Fasum, Warga Wika Somasi Kontraktor Proyek DAS Ampal

BusamID
Warga perumahan Wika berfoto bersama usai melayangkan somasi kepada kontraktor proyek DAS Ampal untuk menuntut kejelasan perbaikan Gasum yang terdampak, Rabu (13/9.2023). (dok by iman)

Balikpapan, Busam.ID – Warga perumahan Wika di Gunung Samarinda Baru (GSB) akhirnya melayangkan somasi kepada PT Fahreza Duta Perkasa.

Hal ini terkait kekecewaan warga atas kinerja kontraktor pembangunan infrastruktur Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal tersebut.

Kekecawaan itu adalah sejumlah fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) di pemukiman warga Wika ikut terdampak dari proyek gorong-gorong yang dikerjakan kontraktor, sementara tidak ada kejelasan akan diperbaikinya.

Surat somasi dilayangkan kepada Pimpro PT Fahreza Duta Perkasa Arif Wibisono, dan ditembuskan ke Kapolda Kalimantan Timur (Kaltim), Pemkot Balikpapan, DPRD Kota Balikpapan, Pengadilan Negeri Balikpapan, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Balikpapan.

Anggota DPRD Kota Balikpapan Slamet Iman Santoso mengatakan, warga RT 15 Perumahan Wika telah menyerahkan persoalan ini kepada kuasa hukum.

“Kami menuntut hak kami karena kami dijanjikan, kami menuntut hak kami karena ada hal yang belum diselesaikan,” pungkasnya, melalui keterangan tertulis, Rabu (13/9/2023).

Ada 9 poin dalam surat somasi yang dilayangkan kuasa hukum warga RT 15 Perumahan Wika.

Antara lain, kerusakan fasum di kawasan lingkungan RT 15 Perumahan Wika.

Sehingga warga meminta pertanggungjawaban terkait kerusakan fasilitas umum, seperti penutup gorong-gorong yang masih berbunyi nyaring saat kendaraan melintas di atasnya.

“Minim progres dan pelaksanaannya yang tidak tepat juga tidak sesuai dengan target yang sudah dijanjikan,” ujar Asrul Paduppai, perwakilan warga Wika.

Poin selanjutnya, Pimpro disebut dengan sadar tanpa paksaan dari pihak manapun telah membuat dan menandatangani di atas materai, terkait pernyataan tanggungjawab, bahwa akan melaksanakan proyek perbaikan di lingkungan yang terdampak, yang rusak karena proyek gorong-gorong.

“Saudara Arif Wibisono telah lalai untuk memenuhi kewajiban untuk melanjutkan perbaikan lingkungan yang terdampak di RT 15 Perumahan Wika. Sebagaimana yang telah dinyatakan di dalam penandatanganan pernyataan tanggungjawab,” urainya.

Berdasarkan hal itu, lanjutnya, kuasa hukum menyatakan, Arif Wibisono melakukan dugaan tindak pidana penipuan, sebagaimana yang dituangkan dalam Pasal 378 KUHP.

Kuasa hukum warga RT 15 Perumahan Wika juga menilai, pihak kontraktor telah melanggar sebagaimana yang telah di atur dalam Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melanggar hukum.

Selain itu, kontraktor juga diduga melakukan pengrusakan yang telah diatur dalam ketentuan pasal 406 ayat (1) KUHP.

Dalam surat somasi itu, kuasa hukum warga RT 15 Perumahan Wika juga mengimbau agar kontraktor segera berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Balikpapan, untuk segera membenahi lingkungan pemukiman sesuai komitmen kontraktor.

“Kami mengingatkan, agar segera menyelesaikan kewajiban 7×24 Jam semenjak surat somasi ini kami kirimkan, sebelum kami menempuh langkah hukum yang lebih serius. Atau jika ada itikad baik untuk bertemu, silahkan menghubungi kami,” imbuhnya. (Muhammad M)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *