H-3 Larangan Ngetem di Jl Anggi, Mobil Travel Masih Santai Nangkring

Busam ID
Kondisi mobil yang parkir di Jalan Anggi pada Selasa (26/9/23). Ft by Ryan/busam.id

Samarinda, Busam.ID -Menjelang tiga hari pelaksanaan larangan parkir ngetem di Jl Anggi bagi mobil-mobil travel, suasana di poros lintas Jl Slamet Riyadi-Jl Cendana itu masih sama seperti lalu. Mobil-mobil travel tetap parkir sembari menunggu penumpang. Nampak para sopir travel santai menanggapi upaya Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, menertibkan kesemrawutan di jalan samping Islamic Center itu

Dari pantauan media ini Selasa (26/9/23) malam, masih terlihat jelas banyak kendaraan roda 4 yang ngetem, menghalangi arus lalu lintas dan ketertiban umum.

Sebelumnya, Dishub Samarinda telah mengambil langkah sosialisasi dan memasang tiga spanduk sebagai bentuk imbauan agar para sopir travel tidak lagi parkir di sepanjang jalan tersebut. Dishub memberikan ruang ngetem bagi para sopir travel di Taman Bebaya. Namun sejauh ini pengalihan lokasi ngetem para sopir travel nampak belum berhasil. Terbukti, lahan Taman Bebaya masih kosong dan poros Jl Anggi masih digunakan mobil travel parkir menunggu penumpang.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmaralitua Manalu, yang diwakili oleh Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan (LLAJ), Didi Zulyani, sangat menyayangkan respon para sopir travel terhadap upaya penertiban parkir di Jl Anggi.

“Sesuai dengan imbauan saja, tanggal 1 Oktober nanti kita akan menerapkannya secara permanen,” jelas Didi.

Bahkan ungkap Didi, spanduk pemberitahuan larangan parkir di Jl Anggi bagi mobil travel yang telah dipasang sebelumnya, dilepas oleh oknum tak bertanggung jawab. Nampak adanya oknum yang tidak menyukai keputusan larangan parkir bagi kendaraan roda 4 di Jl Anggi.

“Ini menunjukkan adanya ketidaksetujuan dari beberapa pihak terhadap kebijakan pemindahan parkir ini, padahal sebelumnya sudah disepakati,” jelasnya.

“Pada intinya, kami dari Dishub sudah memberikan toleransi waktu sampai 1 Oktober 2023 untuk pindah, apabila tidak diindahkan maka akan secara tegas di tertibkan sesuai aturan,” tegas Didi.

Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, kendaraan roda 4 travel seharusnya dipindahkan ke lahan parkir baru di Taman Bebaya.

Dengan peraturan yang akan berlaku pada tanggal 1 Oktober, akan menarik perhatian tentang bagaimana pihak berwenang menangani pelanggaran tersebut. (Ryan)

Editor : A Risa

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *