Polisi Amankan Daun Ganja dan Tanaman, 1 Orang Ditangkap dan 1 Orang DPO

BusamID
Pelaku RM beserta daun ganja yang terbungkus dalam plastik seberat 10,54 gram, diamankan di Polsek Samarinda Ulu Kamis (5/10/2023). Ft. Humas Polresta Samarinda

Samarinda, Busam.ID – Berawal dari penangkapan RD (26) di indekos Jalan Wijaya Kesuma Kelurahan Air Putih Kecamatan Samarinda Ulu, terkait penyalahgunaan narkotika jenis ganja seberat 1,76 gram pada Kamis (5/10/2023), Unit Opsnal Polsek Samarinda Ulu kemudian melakukan pengembangan.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Ulu AKP Yasir mengatakan, dari hasil penyelidikan terungkap, RD memperoleh ganja tersebut dari RM (36) beralamat di Jalan Pramuka.

“Saat tiba di lokasi sekira pukul 07.30 Wita, petugas menemukan narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman,” terang Yasir Minggu (8/10/2023).

Dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Novi Hari Setiawan, petugas kemudian melakukan penggerebekan tempat tinggal pelaku RM dan langsung mengamankannya.

“Saat petugas melakukan penggerebekan tempat tinggal yang bersangkutan, petugas menemukan 1 bungkus diduga narkotika jenis ganja seberat 10,54 gram, yang disimpan di dalam rak baju di kamar pelaku (RM),” ungkapnya.

Dari hasil interogasi, RM mengaku barang tersebut ia peroleh dari seseorang bernama N yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Samarinda Ulu guna proses lebih lanjut. (Zul)

Editor : A Risa

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *