Polisi Amankan 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Gatsu

BusamID
Kedua pelaku penyalahgunaan narkotika bersama barang bukti sabu, handphone dan uang tunai, diamankan di Polresta Samarinda Senin (9/10/2023). Ft. zulkarnain

Samarinda, Busam.ID – Berawal dari laporan masyarakat, Satreskoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, di Jalan Gatot Subroto Gang Lorong Budiman Kelurahan Temindung Permai Kecamatan Sungai Pinang, sekira pukul 10.00 Wita.

Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 2 orang pelaku dan barang bukti 1 poket sabu seberat 0,20 gram bruto serta uang tunai Rp 1.150.000,- diduga hasil jual beli narkoba Senin (9/10/2023).

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, pasca menerima informasi tersebut, petugas langsung dikerahkan untuk melakukan penyelidikan lokasi dimaksud.

“Setelah dilakukan observasi dengan cermat, petugas melakukan penggeledahan pada sebuah rumah yang dicurigai dan menemukan seorang laki-laki berada dalam kamar pada lantai atas kamar tersebut bernama A (3),” terang Ary Fadli Rabu (11/10/2023).

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti satu poket narkotika jenis sabu seberat 0,20 gram bruto yang berada di teras samping rumah. Barang bukti tersebut sempat dibuang oleh pelaku namun berhasil ditemukan petugas.

Tidak berselang lama, sekira pukul 10.30 Wita, petugas kembali mengamankan RM (34) yang datang ke rumah tersebut.

“Saat dilakukan interogasi, pelaku A mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tangan RM,” urainya.

Kedua pelaku kemudian dibawa ke Polresta Samarinda bersama barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukuman pidananya paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Zul)

Editor : A Risa

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *