Samarinda, Busam.ID – Bertempat di Lobi Mako Polresta Samarinda, disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Samarinda, Badan Pengawasan Obat dan Makanan Kaltim, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.613 Kg dan 3.777 butir ektasi, Rabu (11/10/2023) siang.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini adalah hasil pengungkapan di bulan September dan Oktober 2023,” terang Ary Fadli.
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam mesin penghancur atau blender yang sudah dicampur dengan air.
“Dari pengungkapan tersebut, kami mengamankan 7 orang tersangka,” ungkapnya.
Sementara itu Ary Fadli juga menyampaikan hasil pengungkapan sabu seberat 310 gram bruto dari beberapa lokasi penangkapan di Samarinda.
“Berawal dari aplikasi Betaku Kapolresta, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 250 gram bruto, laporan dari Lapas Narkotika Kelas II A Samarinda, sabu seberat 30 gram bruto dan Lapas Samarinda di Jalan Sudirman juga mengamankan sabu seberat 30 gram bruto,” ucapnya.
Ary Fadli menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut sebagian juga hasil Operasi Antik Mahakam dengan sasaran para penyalahgunaan Narkotika yang ada di Kota Samarinda.
“Ada 51 kasus dalam Operasi Antik Mahakam 2023 yang kita tangani, terdiri dari yang ditangani oleh Polresta Samarinda sebanyak 23 kasus, sedangkan yang ditangani oleh Polsek sebanyak 28 kasus,” ungkapnya.
Jajaran kepolisian akan terus menekan angka peredaran narkoba di Kota Samarinda.
“Target Operasi (TO) yang berhasil diungkap ada 4 dan Non To adalah 79 dengan total barang bukti sabu seberat 341,51 gram bruto, ganja 12,30 gram, 69 unit hanphone, 20 unit kendaraan sepeda motor, 2 unit mobil dan uang tunai sebanyak Rp 112.181.000,-,” tutupnya. (Zul)
Editor : A Risa


