Samarinda, Busam.ID –Unit Reskrim Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang mengamankan seorang pira berinisial SDR, lantaran diduga pelaku tindak pidana pencurian satu unit handphone.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Zainal Arifin mengatakan, pelaku berhasil diamankan Rabu (11/10/2023) di kawasan Kelurahan Simpang Pasir Kecamatan Palaran sekira pukul 14.00 Wita.
“Benar terduga pelaku sudah berhasil diamankan dan saat ini tengah menjalani penyelidikan oleh petugas,” terang Zainal Arifin, Jumat (13/10/2023).
Zainal Arifin mengatakan, kejadian bermula saat korban berbelanja di Jalan Kertak Hanyar dan memarkir kendaraannya di depan toko, sementara handphone dan dompet diletakkan di dashboard motor, Sabtu (7/10/2023) sekira pukul 19.00 Wita.
“Saat kembali hp dan dompetnya sudah tidak ada lagi di dashboard. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp 2.650.000. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Kunjang,” urainya.
Petugas kemudian mendatangi lokasi TKP dan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi serta memeriksa rekaman CCTV di area tersebut.
“Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku yang menggunakan sepeda motor datang dan mengambil hanphone serta dompet milik korban, dapat diketahui identitasnya dan berhasil diamankan,” ucapnya.
Atas perbuatannya, SDR akan dimajukan ke meja hijau dengan jerat Pasal 362 KUHP yang ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Zul)
Editor : A Risa


