Samarinda, Busam.ID –Dipimpin Kanit Reskrim IPDA Novi Hari Setiawan, Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil mengamankan satu orang pelaku pencurian spare part alat berat di Jalan MT Haryono Perumahan Mediterania Kecamatan Samarinda Ulu Minggu (15/10/2023) sekira pukul 13.30 Wita.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Ulu AKP Yasir mengatakan, berawal dari laporan korbannya saat hendak menutup melihat barang sparepart alat berat Excavator dan 5 unit aki bermacam merk hilang.
“Pelapor mengetahui barang-barang tersebut dicuri setelah memeriksa rekaman CCTV dan melihat seorang laku- laki tidak dikenal bolak balik di halaman parkiran kantor sedang mengambil barang-barang tersebut di halaman parkir,” terang AKP Yasir, Rabu (18/10/2023) siang.
Alami kerugian hingga mencapai Rp 7,5 juta, korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Ulu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Team Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu segera dikerahkan ke lokasi kejadian untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan.
“Dari hasil olah TKP tersebut petugas berhasil mengantongi identitas pelaku yang bernama AN (29) dan langsung melakukan pengejaran kemudian berhasil mengamankannya,” ungkap Yasir.
Pelaku yang tinggal di Jalan Rotan Pulut Kelurahan Air Hitam ditangkap berikut barang bukti 1 buah sparepart alat berta ekcavator dan 5 buah aki diamankan di Polsek Samarinda Ulu untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara,” tutupnya. (Zul)
Editor : A Risa


