Samarinda, Busam.ID –Kepala Bidang Trantibum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda, Ismail, mengumumkan bahwa pada Kamis, (19/10/23) pihaknya akan melanjutkan operasi penertiban alat peraga kampanye (algaka) di Kecamatan Loa Janan Ilir.
Hal ini karena pada penertiban sebelumnya di kecamatan tersebut, masih banyak ditemukan algaka ilegal yang belum memenuhi persyaratan peraturan berlaku.
“Minggu sebelumnya, tepatnya pada tanggal 12 Oktober 2023, Satpol PP telah berhasil menertibkan dan menyita 111 unit algaka ilegal selama operasi penertiban,” ucap Ismail pada Rabu (19/10/23).
Algaka-algaka ini kemudian diserahkan kepada pihak Kecamatan Loa Janan Ilir sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Ismail berharap bahwa melalui penertiban yang akan datang, akan ada kesadaran lebih tinggi dari para pemilik algaka ilegal untuk mematuhi aturan yang berlaku.
“Dalam rangka menciptakan kampanye yang tertib dan sesuai dengan peraturan, Satpol PP Samarinda tetap akan mengambil langkah-langkah tegas terhadap algaka yang tidak memenuhi persyaratan,” pungkasnya.
Ia juga mengingatkan calon legislatif (caleg) dan tim kampanyenya untuk memastikan bahwa alat peraga kampanye mereka terdaftar dengan benar dan membayar pajak sesuai dengan ketentuan Perwali yang berlaku.
“Tentunya, keberhasilan penertiban ini akan menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan sesuai dengan hukum, sehingga proses pemilihan umum dapat berjalan dengan lancar dan adil,” paparnya. (Ryan)
Editor : A Risa


