Pemkot Tempuh Jalur Hukum Sikapi Bangunan yang Tutupi Jalan Akses RTH di Citra Niaga

Busam ID
Andi Harun. Ft by Ryan/busam.id

Samarinda, Busam.ID-Walikota Samarinda, Andi Harun, memutuskan untuk mengambil jalur hukum dalam menyikapi para pemilik bangunan yang telah melanggar peraturan dan menutup akses masuk ke Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan mendirikan bangunan di atasnya.

Pernyataan ini disampaikan Andi Harun saat meninjau kawasan Citra Niaga, di mana ia berhenti di depan sebuah bangunan yang menutup jalan RTH tersebut yang kini berfungsi sebagai toko, pada Rabu (18/10/23).

“Nah ini, yang kalian lihat, dulunya adalah jalan masuk menuju RTH, sekarang berubah fungsi menjadi sebuah toko. Kita juga tidak tahu, tiba-tiba jalan ini memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang berlaku hingga tahun 2032. Nanti akan kita lihat apakah ada unsur kesengajaan mengubah fungsi jalan akses ke RTH, maka sertifikat HGB-nya dapat dibatalkan secara hukum,” ungkap Andi.

Ia menjelaskan bahwa posisi hukum jalan RTH seharusnya lebih diutamakan daripada sertifikat HGB yang baru terbit pada tahun 2012.

“Nanti akan kita inventarisir semuanya dan berkoordinasi dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), bahkan kalau perlu, kita akan mengambil langkah hukum, baik itu perdata maupun pidana,” ucapnya.

Andi menambahkan, sertifikat HGB bangunan itu, yang dikeluarkan pada tahun 2012 seharusnya tidak boleh terbit, mengingat jalan tersebut telah ditetapkan sebagai akses masuk RTH sejak awal Citra Niaga berdiri.

“Kita mencurigai adanya pihak yang terlibat dalam proses penerbitan sertifikat tersebut, sementara pada saat itu, saya belum menjabat sebagai Walikota Samarinda,” ucap Andi Harun.

Dalam konteks ini, ia mengingatkan bahwa mereka yang terkena dampak dari pembatalan sertifikat bangunan harus bersikap bijaksana.

“Keselarasan dalam menjaga kualitas dan keberlanjutan RTH menjadi tujuan utama dalam tindakan tegas ini. Warga Samarinda diharapkan akan mendukung langkah-langkah hukum yang diambil untuk mengembalikan fungsi jalan maupun RTH yang telah terganggu oleh pembangunan ilegal,” tutup Andi. (Ryan)

Editor : A Risa

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *