Samarinda, Busam.ID -Diduga sengaja diculik B sang pacar, selanjutnya si A, gadis 16 tahun yang sempat menghilang, dinikahi pacarnya secara siri. Pernikahan siri keduanya dilangsungkan oleh penghulu kampung. Kontan peristiwa ini menimbulkan keributan dan kasak kusuk ponpes di mana si A mondok.
Pernikahan siri A dengan pacarnya, diduga dilangsungkan pada bulan Agustus 2023 lalu.
Informasi ini dikonfirmasi oleh Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA), Rina Zainun, dalam wawancara dengan Busam.ID pada Kamis (25/10/23).
Menurut Rina Zainun, kejadian ini bermula ketika A, seorang siswi SMA kelas 2, dijemput dari salah satu pondok pesantren. A telah menjalin hubungan dengan seorang pria berusia 22 tahun, yang kita sebut sebagai B.
“Setelah dijemput, A dipaksa untuk mengikuti pernikahan siri, yang diduga melanggar hukum pernikahan anak di bawah umur. Yang mengejutkan adalah, tidak ada satu pun saksi dari kedua belah pihak, baik dari keluarga A maupun B. Orang tua A tidak mengetahui peristiwa ini, karena mereka sedang dalam perjalanan umrah pada saat itu. Sementara itu, dari pihak keluarga B hanya om dan tantenya yang menjadi saksi, sedangkan orang tua B tidak hadir infonya ada di Madura,” jelas Rina.
Rina juga mengungkapkan bahwa pihak TRC-PPA bersama orang tua si A telah membawa keberatan ini secara hukum ke Polresta Samarinda.
Mereka menganggap bahwa tindakan ini melanggar hukum karena melibatkan pernikahan anak di bawah umur.
“Pernikahan semacam itu seharusnya memerlukan putusan dari sidang Pengadilan Agama dan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A),” katanya.
Disampaikan Rina, saat ini, pihak berwenang telah mengamankan pria yang terlibat dalam pernikahan siri ini di Polresta Samarinda untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini sedang diusut secara serius oleh pihak berwajib.
“Kami dari TRC-PPA Kaltim berharap bahwa tindakan hukum akan diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk melindungi hak dan keselamatan A serta mengungkapkan kebenaran di balik kasus ini,” ujar Rina.
“Selain itu, penghulu yg menikahkan juga harusnya mendapatkan perhatian dari Kemenag berupa pembinaan atau teguran atau apa pun itu, paling tidak agar tidak menikahkan anak anak di bawah umur karena langkah mereka, juga harus selaras dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah tentang batas usia menikah,” tutup Rina. (Ryan)
Editor : A Risa


