Bangunan Liar di Jl Senyiur Sudah 20 Tahun dan Dapat Akses Listrik Resmi

Busam ID
Satu meteran listrik di bangunan liar Jl Senyiur. Ft by Ryan/Busam.ID

Samarinda, Busam.ID -Rencana Pemerintah Kota Samarinda untuk melakukan pembongkaran bangunan liar di Jalan Senyiur (Samping DPRD Kaltim) sempat ditentang penghuni bangunan liar di Jl Senyiur tersebut, sebab selain mereka sudah berdiam di sana 20 tahunan, rumah mereka pun sudah mendapat aliran listrik resmi dari PLN.

Perihal sambungan listrik resmi ini, Busam.ID coba mengkonfirmasi regulasi pemasangan listrik baru ke PLN.

Yunita P, Manajer Unit Layanan Pelanggan PLN Samarinda Ulu, dikonfirmasi media ini menyampaikan sebagai berikut. Hal ini sekaligus pelurusan legalitas bangunan equivalen dengan pemasangan listrik resmi.

Menurut Yunita, pihak PLN tidak melihat masalah legalitas dari bangunan yang mengajukan pemasangan listrik baru.

“Ini didasarkan pada Peraturan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 0133.P/DIR/2019 tahun 2019 tentang pedoman tata usaha konsumen di lingkungan PT PLN (Persero). Pasal 6 dalam peraturan tersebut menyatakan bahwa syarat untuk melakukan penyambungan listrik baru tidak meminta surat kepemilikan hak atas tanah,” jelasnya.

Dengan kata lain, pelanggan hanya perlu mengajukan permohonan penyambungan baru melalui contact center PLN atau Unit Layanan.

“Selama daerah yang akan dilakukan pemasangan baru memungkinkan secara teknis, PLN akan segera melakukan pemasangan sesuai data pengajuan pemohon. Data yang diperlukan hanya mencakup KTP dari pemohon,” paparnya.

Yunita juga menegaskan bahwa dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) PLN, tidak ada kewajiban verifikasi terkait status lahan yang ditempati pemohon pemasangan sambungan listrik baru.

“Namun, status berlangganan resmi PLN tidak melegalkan status tanah atau rumah yang ditempati pelanggan. Dalam surat perjanjian pemasangan listrik juga terdapat klausul yang menyatakan bahwa jika terjadi penertiban atau penggusuran bangunan, PLN akan ikut menertibkan sambungan listriknya,” paparnya.

“Sementara itu, jika terjadi masalah hukum terkait tempat tinggal pemohon, pelanggan akan otomatis diputus dari pasokan listrik PLN. Kami dari pihak PLN siap bekerja sama dengan stakeholder atau pun Pemerintah Daerah jika ada penggusuran bangunan, dalam hal ini di kawasan tersebut,” tutupnya. (Ryan)

Editor : A Risa

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *