Samarinda, Busam.ID –Satreskrim Polresta Samarinda berhasil mengamankan seorang wanita bernama AR (29) di sebuah tempat penginapan di Jalan Urip Sumoharjo Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Samarinda Ilir, pada Selasa (17/10/2023) sekira pukul 17.30 Wita.
AR ditangkap karena telah melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, kronologi pengungkapan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut AR kerap menawarkan korbannya untuk dijadikan pemuas nafsu pria hidung belang.

“Pelaku menawarkan korbannya untuk melayani pria hidung belang dengan imbalan sejumlah uang melalui aplikasi Mi Chat,” terang Ary Fadli Selasa (31/10/2023).
Pelapor yang menerima tawaran tersebut langsung mendatangi lokasi korban, kemudian tidak berselang lama anggota unit PPA yang sudah mengawasinya segera mengamankan AR.
“Yang bersangkutan berikut barang bukti berupa uang sejumlah Rp 400 ribu dan satu unit handphone diamankan di Polresta Samarinda guna penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya. (Zul)
Editor : A Risa


