Bawa Sabu Dua Pria Diamankan

BusamID
Kedua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berikut barang buktinya, diamankan di Polresta Samarinda. Ft. Humas Polresta Samarinda

Samarinda, Busam.ID -Satreskoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang pelaku berjenis kelamin laki-laki di Jalan P Suryanata Kelurahan Bukit Pinang Kecamatan Samarinda Ulu Kamis (26/10/2023).

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskoba Kompol Bambang Suhandoyo mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima, petugas kemudian melakukan observasi dengan cermat.

“Sekira pukul 20.00 Wita, petugas mencurigai seorang laki-laki yang sedang duduk di motor Honda Beat warna hitam di pinggir jalan,” terang Bambang Selasa (31/10/2023).

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 2 poket sabu seberat 0,44 gram bruto yang ditemukan di kantong celana belakang sebelah kiri pelaku berinisial AW.

Setelah dilakukan pengembangan, petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku AS di Jalan P Suryanata Gang Sempurna RT 15 Kelurahan Bukit Pinang.

“Hasil pengembangan, AW mendapatkan barang tersebut dari AS dan langsung kita kejar lalu mengamankannya saat berada dalam rumah,” terangnya.

Selanjutnya kedua pelaku beserta barang buktinya diamankan di Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara. (Zul)

Editor : A Risa

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *