Samarinda, Busam.ID – Kepala Pelaksana BPBD Kaltim, Agus Tianur dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kaltim tentang Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kaltim mengatakan, kegiatan FGD merupakan tindak lanjut dari Intruksi Presiden (Inpres) nomor 3 tahun 2020 tentang penanggulangan Karhutla.
“Di tahun 2020 lalu belum ada Inpres, namun dengan keluarnya Inpres tersebut, BPBD Kaltim dan BPBD di 10 Kabupaten dan Kota harus menyesuaikan dan beradaptasi terhadap peraturan yang terbaru tersebut,” terang Agus.
Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kaltim Tresna Rosano menambahkan, maksud dan tujuan kegiatan yaitu melaksanakan Diktum Kedua Angka 24 huruf A Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan Dan Lahan.
“Dengan tujuan kegiatan hari ini yaitu menggali saran dan ide, serta menyamakan persepsi terkait Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan Dan Lahan di Kaltim,” terang Tresna.
Diskusi ini dilanjutkan dengan pemaparan materi dari dua Narasumber yaitu Kepala Seksi Wilayah III Balai Pengendalian Perubahan Iklim (BPPI) Wilayah Kalimantan, Zulkarnain dan Tim Penyusun/ Unit Layanan Strategis Stakeholder Center Universitas Mulawarman (ULS2CUnmul) Samarinda, Dr. Mahendra Putra Kurnia dengan Moderator diskusi dari Analis Kebencanaan Ahli Madya BPBD Prov. Kaltim, Pamungkas Waluyo Adi.
Dalam pemaparan materi, Zulkarnain menerangkan poin – poin arahan Presiden Republik Indonesia Tentang Pengendalian Kebakaran Hutan Dan Lahan 2 tahun terakhir, diantaranya Prioritaskan upaya pencegahan, melalui deteksi diní, monitoring areal rawan hotspot, dan pemantauan kondisi harían di lapangan, infrastruktur monitoring dan pengawasan harus sampai ke bawah yang melibatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas, kepala desa dalam penanganan karhutla.
“Memang ada tim teknisnya dari Dinas Kehutanan tapi kalau namanya bencana itu masuk di area kebencanaan yakni BPBD, jadi semua melibatkan semua sektor. Jadi ini kami buat usulan ini nanti akan kita harmonisasikan dengan biro hukum selanjutnya biro hukum nanti akan menyerahkan ke DPRD untuk dibuat dan diproses lagi,” tutupnya. (zul/adv/bpbdkaltim)
Editor: M Khaidir


