Sangatta, Busam.ID -Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutai Timur (Kutim) mengungkapkan pentingnya menerapkan pengarustamaan gender (PUG) di Kutim. PUG merupakan strategi yang dilakukan secara rasional dan sistematis, untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam aspek kehidupan.
Plt Kepala DP3A Kutim, Sulastin, mengungkapkan bahwa PUG penting diterapkan di Kutim karena masih terdapat kesenjangan gender di beberapa bidang, seperti pendidikan, kesehatan dan ekonomi.
“Di bidang pendidikan misalnya, masih banyak anak perempuan yang putus sekolah. Di bidang kesehatan, masih banyak perempuan yang mengalami kekerasan dan diskriminasi. Di bidang ekonomi, masih banyak perempuan yang berada di posisi sub ordinat,” ujar Sulastin saat diwawancarai di Gedung Meranti Kompleks Bukit Pelangi, Selasa (5/11/2023).
PUG dapat menjadi strategi untuk mengatasi kesenjangan gender tersebut. PUG dapat diterapkan pada berbagai kebijakan dan program pembangunan, baik di tingkat pemerintah, swasta, maupun masyarakat.
“PUG dapat membantu kita untuk melihat dan memahami perbedaan kebutuhan dan pengalaman perempuan dengan laki-laki. Dengan demikian, kita dapat membuat kebijakan dan program pembangunan yang lebih responsif gender,” papar Sulastin.
DP3A Kutim telah melakukan berbagai upaya untuk menerapkan PUG di Kutim. Salah satunya adalah dengan melakukan sosialisasi PUG ke berbagai pihak, seperti pemerintah, swasta dan masyarakat.
“Kami juga telah menyusun kebijakan dan program pembangunan yang responsif gender. Misalnya, kami telah meluncurkan program pemberdayaan perempuan dan program perlindungan anak,” imbuh Sulastin.
Penerapan PUG di Kutim diharapkan dapat mewujudkan kesetaraan gender di semua aspek kehidupan. Dengan adanya kesetaraan gender, maka semua orang, baik perempuan maupun laki-laki, dapat berperan dan berpartisipasi secara penuh dalam pembangunan.
“Pemerintah Kutim telah mengalokasikan anggaran khusus untuk pemberdayaan perempuan. Anggaran tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan, seperti pelatihan keterampilan, pengembangan usaha dan pendampingan perempuan korban kekerasan,” terangnya.
Pemerintah Kutim juga telah menerbitkan peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang perlindungan anak. Perda tersebut bertujuan untuk melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan, diskriminasi dan eksploitasi.
“Beberapa perusahaan di Kutim telah menerapkan kebijakan yang responsif gender. Misalnya, perusahaan tersebut telah menyediakan ruang laktasi bagi ibu menyusui juga memberikan cuti hamil dan melahirkan yang lebih lama bagi karyawan perempuan,” tuturnya.
Penerapan PUG di Kutim masih perlu ditingkatkan. Namun, upaya yang telah dilakukan oleh DP3A Kutim dan berbagai pihak lainnya merupakan langkah awal yang positif. (Nan/AdvKutim)
Editor : A Risa


