Samarinda, Busam.ID -Seorang warga di Sei Kapih berinisial DR ditangkap jajaran Satreskoba Polresta Samarinda pada Minggu (10/12/23) siang. DR ditangkap karena kedapatan memiliki narkotika jenisi sabu-sabu.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasatreskoba Kompol Bambang Suhandoyo mengatakan,, penangkapan DR diawali dari info warga yang menunjukkan sebuah lokasi di Sei Kapih Kecamatan Sambutan, yang acap menjadi tempat transaksi narkoba. Berdasar laporan warga tersebut, polisi kemudian bergerak dan mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama DR, pada Minggu (10/12/23) sekitar pukul 13.15 WITA.
“Yang bersangkutan (DR) tengah duduk di teras rumah dan saat kami lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 lembar tisu yang berisikan 2 poket sabu seberat 0,77 gram bruto, yang sebelumnya dia buang,” terang Bambang Rabu (13/12/2023).
Dari hasil interogasi awal, DR mengaku menyimpan sisa sabu di dalam kamarnya.
“Saat diperiksa ke dalam kamar, petugas menemukan 1 poket seberat 0,36 gram bruto,” jelasnya.
Pelaku beserta sejumlah barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda guna penyelidikan lebih lanjut.(Zul)
Editor : A Risa


