Bontang, Busam.ID –Berawal dari penangkapan MKE (19) di sebuah penginapan di wilayah Brebas Tengah, Bontang Selatan, Kamis (14/12/2023) sekira pukul 02.00 Wita, selanjutnya anggota Resnarkoba Bontang mengamankan dua orang yang diketahui sebagai pengedar dan pemasok narkoba.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan mengatakan, saat diamankan yang bersangkutan MKE berada di dalam sebuah kamar di penginapan tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan serta penggeladahan ditemukan 5 poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,71 gram bruto. Penangkapan MKE dibarengi pengamanan barang bukti lainnya seperti pipet kaca, ponsel dan botol permen,” terang Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan.
Dari hasil interogasi, MKE mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang bernama ACP (22).
“Menerima informasi tersebut petugas langsung bergegas mengejar dan berhasil mengamankan ACP di rumahnya sekira pukul 03.00 Wita,” jelasnya.
Kedua pelaku tindak penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut, langsung digelandang ke Polres Bontang guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya kami sangkakan terdahap keduanya pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,” tutupnya. (Zul)
Editor : A Risa


