20 Motor Knalpot Brong Ditilang Polisi

BusamID
Petugas saat menunjukkan knalpot brong yang terjaring dalam razia di dekat Jembatan Mahakam Selasa (9/1/2024). Foto by Polresta Samarinda

Samarinda, Busam.ID – Sebanyak 20 sepeda motor dengan knalpot brong berhasil terjaring razia polisi di Samarinda, Selasa (9/1/2024). Razia tersebut digelar guna meminimalisir gangguan masyarakat dari kebisingan knalpot yang tidak memenuhi syarat tekhnis.

Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Creato Sonitehe Gulo mengatakan, ada beberapa pemicu digelarnya razia knalpot brong tersebut. “Ada kejadian di daerah Jawa, pengendara yang bising dengan knalpot brongnya di depan markas TNI sehingga menimbulkan keributan,” terang Gulo kepada Busam.ID.

Pemicu lainnya, lanjutnya, adalah pada malam tahun baru beberapa waktu lalu di depan Pos Lamin Etam, ada mobil yang menggunakan knalpot brong sehingga membuat warga sekitar kaget dan mengira terjadi ledakan.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan mobil yang menggunakan knalpot tidak standar dan langsung dilakukan tindakan tegas berupa tilang.

“Mobilnya kita tahan dan meminta untuk mendatangkan tukang bengkel untuk mengubah knalpot menjadi knalpot standar. Setelah diubah dan membayar tilang mobil tersebut kita lepaskan kembali,” ucap Gulo.

Gulo menegaskan secara aturan berlalu lintas, pengguna knalpot brong tersebut merupakan pelanggaran karena mengganggu kenyamanan semua orang.

“Di bulan ini makin tidak tertib, motor dengan knalpot brong dan bahkan Kapolresta Samarinda juga sudah beberapa kali melaksanakan giat Jumat Curhat, banyak masyarakat yang menerima keluhan terkait suara bising knalpot brong apalagi malam hari saat warga hendak berisitirahat,” jelasnya.

Gulo menghimbau kepada masyarakat terutama yang berusia remaja, motornya yang dimodifikasi tersebut, jangan sampai knalpotnya mengganggu dan menimbulkan kebisingan berlebihan yang mengganggu pengguna jalan maupun orang-orang lain.

“Hari ini yang terjaring sekitar 20 motor dan itupun kita selektif, kita tidak tilang semua, yang kita tilang itu yang memang tingkat kebisingan knalpotnya sangat menganggu, sementara yang baru dimodifikasi saja tanpa menimbulkan suara yang terlalu besar kita berikan teguran untuk mengganti knalpotnya yang standar,” tutupnya. (zul)
Editor: M Khaidi

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *