Samarinda, Busam.ID – MH pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu berhasil diringkus personel Sat Reskoba Polresta Samarinda, Jumat (12/1/2024) di Jalan Jelawat Gang Abah RT 02 Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Samarinda Ilir.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskoba Kompol Bambang Suhandoyo mengatakan, kejadian bermula dari laporan masyarakat yang resah.
“Berdasarkan keterangan saksi bahwa di lokasi tersebut kerap dijadikan tempat bertransaksi narkotika jenis sabu,” ucap Bambang Rabu (17/1/2024).
Setelah dilakukan pengamatan secara seksama dan dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan pelaku sedang berada di dalam rumahnya.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 5 poket sabu yang disimpan dalam kotak kecil ditemukan diatas lantai kamar yang tidak jauh dari yang bersangkutan tertangkap,” ucapnya.
Pelaku beserta barang bukti sabu dan barang bukti lainnya termasuk uang tunai sebesar Rp 6 juta yang diduga hasil penjualan sabu tersebut dibawa ke Polresta Samarinda guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutupnya. (zulkarnain)
Editor: M Khaidir


