Samarinda, Busam.ID – Satreskorba Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Sabtu (9/3/2024).
Pengungkapan kasus tersebut berkat kerjasama masyarakat Kota Samarinda yang memberikan informasi yang akurat kepada petugas kepolisian.
“Berdasarkan informasi tersebut, kami lakukan observasi dan sekitar pukul 23.30 Wita kami melihat seorang laki-laki mengendarai sepeda motor Suzuki Satria F dan langsung menghentikannya,” jelas Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskoba Kompol Bambang Suhandoyo Senin (11/3/2024).
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap laki-laki tersebut yang mengaku bernama AB dan ditemukan pada kantong celana bagian depan, 2 poket narkotika jenis sabu seberat 1.66 gram bruto. “Selain sabu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 5.5 juta yang diduga hasil penjualan sabu, HP android dan sepeda motor Suzuki Satria F,” jelasnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yg berlaku. “Pelaku kita sangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (zul)
Editor: M Khaidir


