Samarinda, Busam.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda kembali berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Kemangi, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskoba Kompol Bambang Suhandoyo saat dikonfirmasi, Rabu (3/4/2024) mengatakan, awal terungkapnya dari informasi masyarkat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap terjadi transaksi narkoba.
Petugas kemudian melakukan observasi, Senin (1/4/2024) sekitar pukul 22.30 Wita, melihat seorang laki-laki mencurigakan yang sedang berdiri seorang diri.
“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 25 poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 7,67 gram brutto yang disimpan dalam kotak rokok dan uang tunai sebesar Rp 450 ribu yang diduga hasil penjualan sabu-sabu,” ungkapnya.
Tindak Lanjut kasus tersebut, tersangka bernama Hendri Gunawan (19) beserta barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut. (zul)
Editor: M Khaidir


