Samarinda, Busam.ID – Niat menikah pada November 2026 justru membuat seorang pemuda berinisial JT (19), berurusan dengan hukum. Dia baru saja sebulan menghirup udara bebas dari lapas, JT diduga kembali mencuri sepeda motor yang ditawarkan melalui Marketplace untuk menambah biaya pernikahannya.
Aksi tersebut terjadi di Jalan Pasundan, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (31/8/2026) sekitar pukul 11.30 Wita.
Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Asriyadi, mengatakan aksi pencurian tersebut telah direncanakan pelaku. JT terlebih dahulu berkomunikasi dengan korban melalui WhatsApp setelah melihat sepeda motor yang ditawarkan di Marketplace.
Pelaku kemudian mengajak korban bertemu di Jalan Pasundan. Sebelum hari kejadian, JT bahkan telah melakukan survei lokasi dan mempelajari kondisi jalan untuk mempermudah aksinya.
“Pelaku memang sudah merencanakan terlebih dahulu. Dia melakukan survei untuk melihat situasi dan kondisi jalan,” kata Asriyadi saat merilis pengungkapan kasus, Rabu (2/9/2026) sore.
Saat korban datang bersama pamannya, pelaku berpura-pura hendak melihat kendaraan. Untuk meyakinkan korban, JT kemudian meminjam STNK dan kunci motor dengan alasan ingin memperlihatkannya kepada orang tuanya.
Setelah kunci berada di tangannya, pelaku berjalan meninggalkan lokasi. Sekitar 100 meter dari korban, JT kemudian menelepon dan meminta korban menyusul ke arah rumahnya.
“Korban pun mengikuti petunjuk pelaku melalui telepon hingga menjauh dari sepeda motornya. Saat situasi dianggap aman, JT kembali menuju lokasi parkir dari gang tembusan dan membawa kabur motor tersebut menggunakan kunci yang telah dikuasainya,” ungkapnya.
Korban yang menyadari motornya telah raib kemudian segera meminta bantuan masyarakat dan menyebarkan informasi melalui grup masyarakat.
Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada kepolisian. Berkat koordinasi masyarakat dan kepolisian, tim Jatanras Polresta Samarinda bersama URC Polsek jajaran berhasil membekuk JT di wilayah Sungai Kunjang. Polisi juga mengamankan 1 unit sepeda motor Honda sebagai barang bukti.
“Untuk menghilangkan jejak, pelaku diketahui telah mengganti pelat nomor kendaraan. Pelat asli KT 3091 diganti menjadi KT 6113,” terangnya.
Yang mengejutkan, JT ternyata bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Ia merupakan residivis yang baru keluar dari lapas 20 Juli 2026, atau sekitar 1 bulan sebelum kembali melakukan tindak pidana.
Asriyadi mengungkapkan, aksi tersebut dilakukan karena pelaku membutuhkan tambahan uang untuk biaya pernikahannya yang direncanakan berlangsung November mendatang.
“Motifnya kendaraan ini akan dijual, kemudian uang hasil penjualannya digunakan untuk menikah. Dia sudah memiliki dana, tetapi masih merasa kurang,” jelasnya.
Kini JT kembali harus berhadapan dengan proses hukum atas dugaan pencurian kendaraan bermotor tersebut. (zul)
Editor: M Khaidir


