Samarinda, Busam.ID – Niat meninggalkan rumah hanya untuk sementara justru berujung kehilangan kendaraan dan uang. Seorang warga di Jalan Pembangunan, RT 14, Kelurahan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan, Samarinda, kehilangan sepeda motor Honda Scoopy dan uang tunai setelah rumahnya ditinggal Minggu (6/9/2026) malam.
Ironisnya, korban saat itu meninggalkan rumah dalam kondisi pintu tidak terkunci karena masih ada seorang teman laki-laki bernama VI yang berada di dalam rumah.
“Sekitar pukul 19.15 Wita, korban pergi meninggalkan rumah. Sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam miliknya diparkir di teras, sementara kunci kendaraan disimpan di dalam buffet lemari,” terang Kasi Humas Polresta Samarinda, Ipda Arie Soeharyadi, Sabtu (12/9/2026).
Korban juga meninggalkan uang tunai di dalam kamar, termasuk uang Rp200 ribu miliknya serta Rp1,3 juta yang sebelumnya dititipkan kepada terduga pelaku.
Namun, saat korban kembali sekitar pukul 20.30 Wita, sepeda motornya sudah tidak berada di teras.
Kecurigaan semakin kuat setelah korban mendapati VI yang sebelumnya berada di dalam rumah juga sudah tidak ada. Saat memeriksa dompetnya, uang Rp200 ribu turut raib. Uang titipan sebesar Rp1,3 juta juga dibawa pergi.
Korban kemudian mencoba menghubungi VI.
Namun nomor teleponnya sudah tidak aktif dan bahkan telah memblokir nomor korban. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Samarinda Kota untuk diproses secara hukum.
Arie Soeharyadi, mengatakan Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan.
“Sehari setelah kejadian, Senin (7/9/2026) sekitar pukul 19.15 Wita, polisi berhasil mengamankan VI di sekitar Jalan Woltermongonsidi, Kelurahan Dadi Mulya, Kecamatan Samarinda Ulu,” ungkapnya.
Dari tangan terduga pelaku, polisi turut mengamankan sepeda motor Honda Scoopy milik korban beserta STNK dan kunci kontak. Dalam pemeriksaan, VI mengakui telah mengambil motor dan uang milik korban saat rumah dalam keadaan ditinggal.
“Uang Rp1,5 juta yang dibawa kabur disebut telah digunakan sekitar Rp800 ribu untuk membayar biaya kos dan kebutuhan sehari-hari. Sementara sepeda motor korban rencananya akan digadaikan atau dijual untuk mendapatkan keuntungan. Namun, rencana tersebut belum sempat dilakukan karena pelaku lebih dahulu diamankan polisi,” terangnya.
Polisi kini mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti di Polsek Samarinda Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 476 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit Honda Scoopy merah hitam dengan nomor polisi KT 5560 BAV, STNK, satu buah kunci kontak, serta uang tunai Rp700 ribu. (Zul)
Editor: M Khaidir


