Samarinda, Busam.ID – Jajaran Polsek Samarinda Kota berhasil mengamankan 2 orang pria yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan berat di Jalan KH Samanhudi (eks Rajawali), Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir, Senin (24/3/2025). Insiden yang terjadi sekitar pukul 17.50 Wita tersebut mengakibatkan seorang pria bernama La Rihong (37) mengalami luka tusuk.
Menurut keterangan isteri korban, Riska Indri Tiana Sari, korban sedang dalam perjalanan menggunakan ojek online menuju Jalan Lambung Mangkurat untuk bertemu temannya. Namun, setibanya di depan Jalan Dirgantara II, korban bertemu dengan salah seorang terduga pelaku, yang kemudian berujung pada cekcok dan perkelahian.
“Dalam perkelahian tersebut, salah seorang pelaku diduga mengeluarkan senjata tajam jenis badik dan menusukkannya ke pantat sebelah kanan korban,” ujar Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar saat press release di Polsek Samarinda Kota, Selasa (25/3/2025).
Setelah kejadian, pelaku meninggalkan korban dalam kondisi luka tusuk di pangkal paha. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Peristiwa ini sempat terekam oleh warga sekitar dan viral di grup WhatsApp relawan dan media sosial.
Unit Opsnal Polsek Samarinda Kota bersama Unit Opsnal Polsek Sungai Pinang bergerak cepat melakukan penyelidikan. Kurang dari 5 jam penyelidikan dan pengejaran, sekitar pukul 22.00 Wita, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku penusukan, KWR (29), di Jalan Sultan Alimuddin, Kota Samarinda.
Dalam interogasi singkat, pelaku KWR mengakui perbuatannya. Ia mengaku kesal terhadap istri korban yang mengusirnya dari rumah kontrakan tempatnya tinggal serta perkataan korban yang dianggap tidak menyenangkan. Setelah melakukan penusukan, KWR mendatangi rekannya, SC (30), untuk meminta bantuan membuang senjata tajam yang digunakannya untuk menghilangkan barang bukti.
Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas melanjutkan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan SC di kediamannya di Jalan Marhusin, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, sekitar pukul 23.45 Wita.
“Setelah menerima badik tersebut, SC kemudian membuangnya ke Sungai Mahakam dari atas Jembatan Mahkota II,” tambah Hendri.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk sarung senjata tajam jenis badik, sebuah songkok recca bugis yang diduga digunakan pelaku, pakaian pelaku dan korban, serta hasil visum et repertum korban.
“Kedua terduga pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Samarinda Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini ditangani sesuai dengan Pasal 351 Ayat (2) Jo Pasal 55 KUH Pidana terkait penganiayaan berat secara bersama-sama,” pungkasnya. (zul)
Editor: M Khaidir


