Samarinda, Busam.ID – Kurang dari 24 jam dari aksi pengeroyokan di Jalan Jati, RT 27, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Minggu (30/3/2025) sekitar pukul 23.30 Wita, jajaran Polsek Samarinda Seberang berhasil mengamankan 3 orang pelakunya.
Pengeroyokan tersebut mengakibatkan 2 orang bernama Supriyadi Masan Wolo (38), PNS beralamat di Flores Timur, dan Karlan Adriansyah (23), juga PNS beralamat di Jalan Jati, Harapan Baru, Loa Janan Ilir, mengalami luka-luka akibat senjata tajam.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar melalui Kapolsek Samarinda Seberang, AKP Baihaki mengatakan, kejadian bermula saat kedua korban sedang berada di rumah, tiba-tiba didatangi oleh terlapor atas nama PB (29) bersama rekannya.
“Tanpa alasan yang jelas, para pelaku langsung melakukan pengeroyokan terhadap kedua korban menggunakan tangan kosong,” terang Baihaki, Kamis (3/4/2025).
Pelaku utama, PB, seorang pekerja swasta asal Flores Timur, kemudian mengeluarkan senjata tajam berupa pisau karambit.
“Pelaku PB kemudian mengarahkan dan menusukkan pisau karambit tersebut ke arah Karlan yang mengenai bagian punggung belakang sebelah kiri. Tidak hanya itu, PB juga mengarahkan pisau serupa kepada korban Supriyadi dan melakukan penikaman di bahu sebelah kiri dan rusuk sebelah kiri,” ungkapnya.
Atas kejadian itu kedua korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polsek Samarinda Seberang untuk penanganan lebih lanjut. Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. Hasil penyelidikan membuahkan hasil dengan mengamankan 3 pelaku, Senin (31/3/2025) sekitar pukul 04.00 Wita.
“Tiga pelaku yang berhasil kita amankan adalah PB, SK (23), EB (25). Ketiganya merupakan pekerja swasta dan berasal dari Flores Timur,” jelas Baihaki.
Selain mengamankan para pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah senjata tajam jenis karambit dengan panjang mata pisau sekitar 9 sentimeter.
“Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Samarinda Seberang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan,” pungkasnya. (zul)
Editor: M Khaidir


