Samairnda, Busam.ID – Seorang pemuda berusia 23 tahun, ACS, diringkus Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Jumat (4/4/2025) atas dugaan mencuri perhiasan senilai Rp 23 juta milik seorang wanita. Aksi tersebut terjadi, selasa (11/3/2025) di Jalan Sejati Gang Kasa 1, Kelurahan Sambutanm Kecamatan Sambutan.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar melalui Kapolsek Samarinda Kota, AKP Kadiyo mengatakan, kejadian bermula ketika korban bernama Siti Aisyah menyadari kunci kotak perhiasannya hilang dari dalam mobil.
“Setelah berhasil membuka paksa kotak tersebut, ia mendapati seluruh perhiasan yang tersimpan di dalamnya telah raib. Korban kemudian menanyakan keberadaan perhiasan itu kepada ACS, yang saat itu bersamanya. Yang bersangkutan mengakui telah mengambil dan menggadaikan perhiasan tersebut,” terang Kadiyo, Selasa (8/4/2025).
Adapun perhiasan yang hilang terdiri dari dua buah kalung emas, dua buah gelang emas, dan satu buah cincin emas dengan total berat 28,15 gram. Akibat kejadian ini, Siti Aisyah mengalami kerugian sebesar Rp 23.420.000.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Elang Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, Jumat (4/4/2025), sekitar pukul 18.40 Wita, petugas berhasil mengamankan ACS di Jalan Mulawarman, Kelurahan Pelabuhan, Kota Samarinda.
“Dalam interogasi singkat di Polsek Samarinda Kota, pelaku mengakui perbuatannya. Ia menjelaskan saat mengantarkan korban ke klinik kecantikan, ia membawa mobil korban sambil menunggu. Melihat kesempatan, ACS mengambil kunci kotak perhiasan dari dalam tas korban dan kemudian mengambil seluruh perhiasan di dalamnya,” ungkapnya.
Setelah berhasil menggasak perhiasan korban, ACS kemudian menggadaikannya di Pegadaian Syariah dan menjual sebagian lainnya kepada orang tak dikenal di kawasan Jalan Lambung Mangkurat.
Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa lima lembar nota pembelian perhiasan. Saat ini, ACS telah diamankan di Polsek Samarinda Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia terancam dijerat dengan pasal tentang pencurian. (zul)
Editor: M Khaidir


