Audit Inspektorat Temukan Dugaan Korupsi Dana Parkir oleh Oknum Dishub dan Jukir

Busam ID
Hotmarulitua Manalu, foto by Adit/Busam.id

Samarinda, Busam.ID – Hasil audit Inspektorat Kota Samarinda mengungkap dugaan penyelewengan dana parkir oleh sejumlah pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda dan juru parkir (jukir). Dalam audit tersebut, ditemukan aliran dana parkir ke rekening pribadi, yang seharusnya masuk ke kas daerah sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Saat dikonfirmasi, Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu mengakui, audit yang dilakukan Inspektorat tersebut terdapat beberapa kejanggalan dalam tata kelola parkir, khususnya sepanjang Januari hingga Agustus 2024.

“Temuan Inspektorat sangat jelas. Ada aliran dana parkir ke rekening pribadi milik oknum. Ini bukan lagi kelalaian, tapi sudah masuk ranah pelanggaran serius,”ucapnya, Senin (14/4/2025)
Manalu menyebut praktik itu diduga dilakukan secara terstruktur oleh sejumlah pihak, baik dari internal Dishub Samarinda maupun juru parkir di lapangan.

Dan salah satu modus yang mencuat adalah pembukaan rekening pribadi untuk menampung pendapatan parkir harian.

Hal itu tentu bertentangan dengan aturan keuangan daerah yang mewajibkan seluruh pendapatan non-pajak, termasuk retribusi parkir, disetor langsung ke kas daerah. “Awalnya kami mencurigai adanya ketidaksesuaian antara laporan setoran dan realisasi di lapangan. Dari situlah audit dimulai, dan ternyata temuan ini cukup mengejutkan,” paparnya.

Hasil audit sendiri menyebutkan, nilai dana yang diselewengkan mencapai kurang lebih Rp 100 juta. Dana tersebut berasal dari berbagai titik parkir yang seharusnya menjadi sumber PAD bagi Kota Samarinda.

“Angkanya bisa terus bertambah, karena audit masih berlangsung. Tapi sementara ini, kerugian diperkirakan sudah mencapai angka seratus juta rupiah,” jelasnya.

Sebagian dari dana tersebut kini sedang dalam proses pengembalian ke kas daerah. Dishub memastikan bahwa para pelaku yang terbukti bersalah wajib mengembalikan seluruh dana yang telah diselewengkan. “Pengembalian ini tidak menggugurkan pelanggaran. Tetap akan ada sanksi administratif sesuai rekomendasi dari Inspektorat,” tegasnya.

Saat dikonfirmasi, terkait sanksi apa yang akan diterima oleh pelaku, Manalu menyebut pihaknya memastikan tidak akan mentolerir perilaku koruptif dalam tubuh institusi mereka. Ia menegaskan, sanksi bagi oknum yang terlibat akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, mulai dari penurunan jabatan, pembebasan tugas, hingga pemecatan.

“Sanksi akan kami ambil tegas. Ini juga sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga integritas pelayanan publik,” tutupnya. (adit)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *