Jelang Iduladha, DPKH Kaltim Siapkan 3.500 Dosis Vaksin PMK

Busam ID
Salah satu tempat penjualan hewan kurban di Kota Samarinda, Foto by Adit/Busam.ID

Samarinda, Busam.ID – Menjelang Hari Raya Iduladha 2025, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kaltim berencana menyiapkan 3.500 dosis vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) untuk hewan kurban yang akan didistribusikan ke 10 kabupaten/kota.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Tim Perlindungan Hewan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kaltim Maulana Firmansyah mengatakan, untuk mengantisipasi masuknya penyakit PMK di Kaltim, Pemprov Kaltim telah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dan juga pemerintah pusat, berkaitan pengadaan vaksin di daerah.

“Besok kita akan berkirim surat ke pusat untuk meminta vaksin ini. Setelah itu kita akan distribusikan ke kabupaten/kota,” ucapnya.
Maulana menjelaskan di tahun 2025 ini, kebutuhan vaksinasi di Kaltim mencapai 3.500 dosis. Setelah vaksinasi PMK ini tiba di Kaltim, 3.500 dosis vaksin ini akan didistribusikan ke penjual atau pengepul hewan kurban, serta peternakan yang berada sejauh 3 kilometer dari tempat penjualan hewan kurban.

“Meskipun Kaltim terbilang kasus PMK nya sudah tidak ada sejak Februari atau Maret 2025 lalu, kita tetap mengantisipasi, supaya tidak ada penularan penyakit PMK ini lagi,” jelasnya.

Terlebih dalam memenuhi permintaan kebutuhan masyarakat pada hari-hari besar keagamaan, para peternak lokal Kaltim sering mendatangkan hewan-hewan tersebut dari luar daerah seperti Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi.

“NTT per bulannya selalu masuk 1.500 ternak ke Kaltim. Kemudian ternak ini di kembangbiakan selama 3-6 bulan ke depan untuk disiapkan kebutuhan kurban. Nah untungnya mereka (penyedia hewan kurban) di situ,” sampainya.

Selain vaksinasi, ia melanjutkan terlait upaya lainnya dalam mencegah penyebaran penyakit PMK ini adalah melalui proses karantina hewan. Di mana hewan-hewan kurban ini harus menjalani proses isolasi sementara, dan dicek kesehatannya secara berkala, sebelum masuk ke wilayah Kaltim.

“Karantina ini dilakukan oleh Badan Karantina Hewan, di mana mereka melakukan pemeriksaan 100 persen ternak dari daerah asal sebelum masuk ke Kaltim. Apabila dalam dua minggu masa karantina tidak dijumpai gejala PMK, baru bisa diteruskan ke Kaltim,” tutupnya. (Adit/adv/diskominfokaltim)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *