Samarinda, Busam.ID – Seorang karyawan bagian penjualan atau sales berinisial HA (33) harus berurusan dengan pihak berwajib setelah diduga melakukan penggelapan dana perusahaan tempat dia bekerja, di Jalan Jakarta, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang. Akibat perbuatan pelaku, perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp 26 Juta.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasat Reskrim, AKP Dicky Anggi Pranata, membenarkan adanya laporan tindak pidana penggelapan dalam jabatan tersebut. Peristiwa terungkap, Rabu (19/6/2024) sekitar pukul 13.00 Wita di kantor perusahaan.
“Awalnya, korban menerima laporan dari bagian administrasi perusahaan terkait adanya dugaan penggelapan dana yang dilakukan oleh salah satu sales mereka, yaitu terlapor HA,” ungkap Dicky, Kamis (24/4/2025).
Setelah menerima laporan tersebut, pihak perusahaan melakukan pengecekan terhadap sejumlah toko atau konsumen yang menjadi wilayah kerja terlapor. Hasilnya, diketahui para konsumen tersebut telah melakukan pembayaran atas barang yang dibeli. Namun, uang hasil pembayaran tersebut diduga tidak disetorkan oleh HA ke rekening resmi perusahaan di Bank.
“Atas kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 26.019.993 dan melaporkan kejadian ini ke Polresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuh Dicky.
Sebagai barang bukti dalam kasus ini, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah dokumen, di antaranya, satu lembar audit keuangan dari perusahaan, satu lembar rekening koran, dan empat lembar faktur penjualan.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap motif pelaku dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus penggelapan dana perusahaan ini. Tersangka HA akan dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. (zul)
Editor: M Khaidir


