Diduga Cemburu Berat, Suami KDRT Isteri

Busam ID
Barang bukti yang digunakan SB (46) untuk melakukan tindakan penganiayaan terhadap istrinya di Jalan Damanhuri, dan kini diamankan di Polresta Samarinda. Foto by Humas Polresta Samarinda

Samarinda, Busam.ID – Diduga melakukan serangkaian kekerasan terhadap istrinya, mulai dari pemaksaan minum obat hingga pengancaman dengan pisau, seorang pria berinisial SB (46) ditangkap Unit PPA Satreskrim Polresta Samarinda, sekitar pukul 16.00 Wita di sebuah kafe di Kota Samarinda, Kamis (24/4/2025).

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, melalui Kasat Reskrim AKP Dicky Anggi Pranata mengatakan peristiwa dugaan KDRT tersebut terjadi di kediaman pasangan suami istri di Jalan Damanhuri II, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Selasa (4/3/2025) dini hari hingga pagi hari.

Korban bernama MD, berprofesi sebagai dosen, dalam laporannya mengaku mengalami serangkaian tindakan kekerasan dari suaminya SB. Tindakan tersebut meliputi pemaksaan meminum 5 butir obat, mencekik leher dengan ikat pinggang, membekap leher, membaringkan dan mendekap dengan bantal, serta pengancaman menggunakan pisau dapur.

Kekerasan berlanjut pukul 10.00 Wita dengan penamparan wajah menggunakan tangan dan sandal jepit. Korban berhasil menghentikan penganiayaan setelah berupaya keluar dari rumah.

“Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk meminta keterangan korban, saksi, serta mengumpulkan alat bukti, Unit PPA berhasil mengamankan pelaku,” jelas Dicky, Jumat (25/4/2025).

Saksi mata, YW (44), tetangga korban mengaku, mendengar teriakan dari dalam rumah korban yang mengarah pada kekerasan tersebut saat dirinya hendak menjemput korban untuk berangkat bekerja bersama.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka SB mengakui telah melakukan kekerasan berupa mendorong, membekap mulut, serta membekap wajah korban dengan bantal. “Motif dari tindakan kekerasan tersebut diduga akibat cemburu dan perselisihan rumah tangga,” ungkapnya.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebt, di antaranya sebuah ikat pinggang, sepasang sandal jepit, bantal berwarna putih, dan sebilah pisau dapur. Selain itu, akta nikah, kartu keluarga, dan hasil visum et repertum korban juga turut menjadi alat bukti.

Saat ini, pelaku SB masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Samarinda. Pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sesuai dengan undang-undang yang berlaku. (zul)
Editor: M Khaidi

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *