Samarinda, Busam.ID– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) resmi mengetatkan aturan soal kerja sama publikasi dengan perusahaan media. Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2024, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim mulai menertibkan tata kelola media dan komunikasi publik.
Langkah ini diambil setelah maraknya perusahaan pers “instan” yang muncul tanpa struktur profesional, namun tetap ikut mengais proyek APBD.
“Era digital memang membuka peluang, tapi bukan berarti semua orang bisa seenaknya bikin media lalu minta kerja sama ke Perangkat Daerah,” tegas Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal, saat Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2024, di Five Premiere Hotel, Selasa (17/6/2025).
Faisal menegaskan, Pergub ini bukan untuk menjegal siapa pun. Justru, regulasi ini hadir untuk melindungi media resmi dan profesional, agar tidak tersisih oleh media dadakan yang tak punya legalitas dan kompetensi.
“Kami ingin persaingan yang sehat. Jangan sampai media yang sudah lama dan kredibel justru dikalahkan oleh media baru yang tak jelas asal-usulnya, tapi dapat nilai kontrak besar,” ungkapnya.
Salah satu poin penting dalam Pergub 49/2024 adalah jaminan perlindungan hukum dan kesejahteraan wartawan. Media yang ingin menjalin kerja sama dengan pemerintah wajib terdaftar di Dewan Pers, memiliki struktur organisasi jelas, dan wartawan dengan jenjang kompetensi.
“Kami ingin perusahaan pers juga memastikan wartawannya terdaftar BPJS Kesehatan, sehingga kesejahteraan pewarta ikut terjamin,” jelasnya.
Bagi Perangkat Daerah, regulasi ini menjadi pegangan kuat agar tak salah langkah dalam menggunakan anggaran publikasi. Dengan begitu, anggaran belanja media bisa dipastikan tersalurkan ke media yang sah, kredibel, dan bisa dipertanggungjawabkan.
Diskominfo memastikan Pergub ini akan dievaluasi minimal setahun sekali, atau sewaktu-waktu jika ada rekomendasi dari organisasi pers atau PD.
“Kami tidak bekerja sendiri. Kami butuh masukan dari insan pers dan instansi pemerintah agar Pergub ini benar-benar adil dan realistis,” sebutnya.
Faisal tak menampik, kehadiran Pergub ini juga sebagai bentuk peringatan keras. Tak semua yang mengaku media bisa seenaknya mengakses APBD.
“Kami ingin memagari uang negara. Supaya APBD tidak bocor ke perusahaan yang tak punya kapasitas dan legalitas. Ini bukan soal membatasi, tapi menjaga kepercayaan publik,” tutupnya.(Adit/adv/diskominfokaltim)
Editor: M Khaidir


