Busam.ID, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menandatangani kerja sama dengan Bank Kaltimtara, Bank Mandiri, Bank BTN, dan Bank BTN Syariah untuk memberikan fasilitas pembiayaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Program itu menawarkan pembebasan biaya administrasi hingga Rp10 juta. Kepala Dinas PUPR Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, menjelaskan mekanisme pengajuan dimulai dari pemilihan rumah subsidi yang disiapkan pengembang, kemudian calon pembeli mengajukan kredit ke bank untuk dilakukan penilaian kelayakan.
“Sudah oke di bank, ya sudah akad kredit. Itu otomatis sudah,” ujar Aji Muhammad Fitra Firnanda, Rabu (20/8/2025).
Program ini sejalan dengan skema pusat, Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), yang menetapkan bunga maksimal 5 persen. “Nah kalau diberiringan dengan itu, itu bunganya maksimal 5 persen,” tambahnya.
Syarat utama program ini adalah belum memiliki rumah dan dinyatakan layak kredit oleh bank. “Itu nanti mekanisme bank yang menilai jadi tidak mesti penghasilan rendah itu tidak boleh, kalau dia continue kemudian pengeluaran perbulannya dia bisa nabung akan lebih ada kemungkinan disetujui,” jelasnya.
Aji menegaskan, seluruh biaya administrasi ditanggung program. “Sama, cuma semua gratis sekarang, biaya notaris gratis, biaya provisi bank gratis, biaya balik nama gratis pokoknya gratis sudah kalau yang terkait administrasi sampai Rp10 juta,” pungkasnya. (uca/adv/diskominfokaltim)
Editor: M Khaidir


