Konflik Perumahan SR, Mediasi Berakhir Tanpa Kesepakatan

Busam ID
Proses mediasi antara warga Perumahan SR dengan pengembang, Bejo Lelono, di Aula Kantor Kelurahan Sempaja Selatan, Jumat (22/8/2025) siang. Foto by Zulkarnain

Samarinda, Busam.ID – Mediasi antara warga Perumahan Syafir Residence (SR) dengan pengembang, Bejo Lelono, di Aula Kantor Kelurahan Sempaja Selatan, Jumat (22/8/2025) siang, berakhir tanpa titik temu. Pertemuan yang difasilitasi pihak Kelurahan itu membahas dua isu utama: suplai air bersih dan kerusakan bangunan.

Salah satu perwakilan warga, Putra, membantah keras tudingan Bejo yang menyebutnya sebagai “provokator” dan menunggak utang Rp394 juta. “Pembohong. Hutang dari mana? Saya itu nyicil sudah 7 kali angsuran dan saya tempati baru 2 bulan, bukan beli cash. Ada perjanjian 5 tahun dengan angsuran Rp7,4 juta per bulan,” tegasnya.

Ia mengakui menunda pembayaran angsuran selama empat bulan dengan total Rp22,3 juta. “Memang sengaja saya tidak bayar biar developer penuhi dulu hak kami sebagai konsumen. Kalau sudah beres, saya sanggup lunas,” tambahnya.

Putra juga menolak disebut provokator. “Yang protes bukan saya saja, semua warga yang hadir menyampaikan keluhan masing-masing,” katanya. Ia bahkan menegaskan surat peringatan tunggakan yang diklaim developer dengan tembusan ke aparat setempat tidak pernah diterima.

Sejak awal pembelian rumah di tahun 2024, warga dijanjikan sambungan PDAM, namun hingga kini tak terealisasi. “Saat dicek ke PDAM, ternyata tidak ada pengajuan dari developer,” ungkap Putra. Karena itu warga menolak tawaran pembagian 50:50 dari biaya pipa sekunder sebesar Rp 136.000.000 dan menuntut 100% ditanggung pengembang.

Selain air, kualitas bangunan juga dikeluhkan. Beberapa rumah dilaporkan retak meski baru beberapa bulan ditempati. “Rumah sekelas Presiden Jokowi saja kualitasnya bagus dengan harga terjangkau. Kami beli dengan harga mahal tapi kualitasnya jelek. Baru sebulan ditinggali atap sudah bocor, sebulan kemudian dinding retak. Jangan selalu berdalih garansi tiga bulan. Kalau kualitas bagus, rumah itu rusak setelah bertahun-tahun, bukan hitungan bulan,” keluh Putra.

Sementara itu, Bejo Lelono bersikeras persoalan berawal dari konsumen yang gagal bayar. Ia menuding ada pihak yang menggiring opini warga. “Pipa sekunder tidak menjadi kewajiban developer. Kami sudah beritikad baik menanggung 50 persen biayanya,” katanya.

Terkait kerusakan bangunan, Bejo menegaskan garansi hanya berlaku tiga bulan selama rumah belum direnovasi. “Kami tidak mungkin memberi garansi seumur hidup. Akad jual beli sudah jelas,” ujarnya.

Karena tidak ada kesepakatan, warga berencana membawa persoalan ini ke DPRD Kaltim. “Sudah masuk ke Komisi III, tinggal menunggu agenda rapat dengar pendapat,” pungkas Putra.
Perumahan SR sendiri berlokasi di Jalan Perjuangan 10, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *