Samarinda, Busam.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda bersama sejumlah instansi terkait melakukan pengawasan dan penertiban bangunan liar yang berdiri di bawah Jembatan 1, Jalan Tongkol, Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir, Kamis (28/8/2025).
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan kegiatan merupakan tindaklanjut dari hasil rapat koordinasi, Jumat (22/8/2025) lalu. Penertiban sekaligus dibarengi dengan kerja bakti membersihkan area bantaran sungai yang selama puluhan tahun digunakan sebagai bengkel speedboat dan tempat berjualan pedagang kaki lima (PKL).
“Bangunan di sini sudah berdiri 35 tahun. Persoalan sosialnya sudah kami selesaikan, tinggal penanganan fisik. Seharusnya hari ini ada pengerukan dari Dinas PUPR, tapi karena alat belum siap, sementara kita kerjakan manual bersama tim,” ungkap Anis.
Ia menambahkan, penertiban juga melibatkan sejumlah pihak, mulai dari Dinas PUPR, Damkar, BPBD, DLH, TWAP, hingga camat dan lurah setempat. Bangunan yang ada dinyatakan tidak resmi karena berdiri di atas aset milik Pemkot Samarinda.
Selain bengkel speedboat, kawasan darat di bawah jembatan juga dipenuhi pedagang kaki lima. Satpol PP mengaku telah berulang kali memberikan imbauan dan teguran sebelum akhirnya melakukan penindakan tegas.
Lurah Sungai Dama, La Miru, mengatakan sebagian bangunan liar itu sempat dijadikan tempat tinggal warga. Namun, setelah diberikan peringatan, mereka sudah pindah dan mencari rumah sendiri. “Kawasan ini sangat kumuh, penuh tumpukan sampah. Kami sudah berkali-kali beri surat dan teguran. Karena tidak ada itikad baik, maka hari ini dilakukan pembongkaran,” ujarnya.
Sementara itu, salah seorang penghuni lokasi bernama Edi mengaku sudah mengetahui adanya rencana penertiban sejak 3 bulan lalu. Namun ia mengaku baru mengetahui pembongkaran dilakukan saat didatangi wartawan. “Saya mendukung penuh penertiban itu demi kelancaran aliran Sungai Karang Mumus,” ujarnya. (zul)
Editor: M Khaidir


