Samarinda, Busam.ID – Kabar gembira datang bagi petani kelapa sawit di Kalimantan Timur. Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim kembali menetapkan kenaikan harga acuan Tandan Buah Segar (TBS) untuk periode 16–31 Agustus 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disbun Kaltim Andi M. Siddik, mengatakan kenaikan ini tak lepas dari menguatnya harga minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) di pasar internasional.
“Kenaikan harga ini membawa dampak positif terhadap kesejahteraan petani, khususnya yang tergabung dalam program kemitraan dengan perusahaan,” jelas Andi, Senin (1/9/2025) kemarin.
Penetapan harga dilakukan berdasarkan rata-rata tertimbang harga CPO Kaltim yang mencapai Rp14.004,04 per kilogram dan harga kernel sebesar Rp11.241,82 per kilogram. Dari perhitungan tersebut, harga TBS sawit untuk tanaman berusia 10 tahun ke atas ditetapkan Rp3.207,22 per kilogram, sementara harga terendah untuk tanaman usia 3 tahun berada di angka Rp2.824,10 per kilogram.
Andi menegaskan daftar harga resmi ini menjadi pedoman penting agar petani, terutama plasma, terlindungi dari praktik permainan harga.
“Dengan adanya acuan harga ini, kesejahteraan petani sawit diharapkan semakin terjamin,” tegasnya.
Kenaikan ini disambut positif kalangan petani, karena selain meningkatkan pendapatan, juga memberikan kepastian usaha di tengah fluktuasi harga global.(Adit/adv/diskominfokaltim)
Editor: M Khaidir


