Samarinda, Busam.ID – Seorang pria berinisial GR alias Lung ditangkap oleh Unit Opsnal Polsek Samarinda Kota atas dugaan penggelapan satu unit motor Yamaha AEROX. Pelaku ditangkap di Jalan Jakarta II, Sungai Kunjang, Minggu (7/9/2025) malam, sekitar pukul 21.05 Wita.
Kapolsek Samarinda Kota, AKP Kadiyo, dalam keterangannya Selasa (9/9/2025), menjelaskan kejadian penggelapan ini bermula Kamis (21/8/2025). Saat itu, korban M. Eko Cahyono meminjamkan motor Yamaha AEROX miliknya kepada tetangganya, Abd. Hamid.
Kronologi penggelapan berawal ketika Abd. Hamid pergi menemui seorang pria bernama Lung untuk urusan utang piutang. Mereka bertemu di dekat jembatan Pasar Segiri, dan Abd. Hamid membonceng Lung menuju Jalan Abdul Muthalib. Sesampainya di lokasi, Lung meminjam motor tersebut dengan alasan hendak pergi ke rumah temannya sebentar. Namun, setelah ditunggu, Lung tak kunjung kembali dan nomor ponselnya tidak bisa dihubungi.
Mengetahui motornya dibawa kabur oleh orang yang tidak dikenal, M. Eko Cahyono melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Kota. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 39 juta.
Berbekal laporan tersebut, tim Opsnal Polsek Samarinda Kota melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan Lung. “Pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan setelah berhasil membawa kabur motor, ia langsung melepas stiker serta mengganti plat nomor kendaraan untuk mengelabui pemiliknya,” jelas Kadiyo.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui motor hasil penggelapan tersebut ia gunakan untuk keperluan pribadi. Saat ini, pelaku beserta barang bukti satu unit motor Yamaha AEROX berwarna merah dengan nomor polisi KT 4024 JN dan satu buah kunci kontak telah diamankan di Polsek Samarinda Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan,” pungkasnya. (zul)
Editor: M Khaidir


