Samarinda, Busam.ID – Polresta Samarinda kembali mengumumkan perkembangan terbaru kasus dugaan perakitan bom molotov di Kampus Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, dalam konferensi pers Senin (15/9/2025) menyampaikan, pihaknya berhasil mengamankan seorang tersangka baru berinisial SEL (40), warga Samarinda yang juga alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Unmul angkatan tahun 2005. Penangkapan dilakukan oleh tim Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda dengan bantuan aparat di Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu, Jumat (12/9/2025).
Sebelumnya, polisi telah menetapkan enam tersangka, terdiri dari empat mahasiswa FKIP Unmul serta dua aktor intelektual yang diduga menjadi perencana. Dengan ditangkapnya SEL, jumlah tersangka kini menjadi tujuh orang.
“SEL berperan sebagai inisiator bersama dua tersangka lainnya, sekaligus sebagai pendana dalam pembelian seluruh bahan peledak, mulai dari pertalite, botol, kain, hingga peralatan lain yang digunakan untuk merakit bom molotov,” jelas Hendri.
Barang bukti berupa bahan baku bom serta satu unit mobil milik rekan SEL yang dipakai untuk membeli material juga telah diamankan. Menurut polisi, rencana penggunaan bom molotov itu semula akan dilakukan Senin (1/9/2025).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, serta Pasal 187 dan 187 bis KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
Polresta Samarinda memastikan masih terus memburu dua tersangka lain yang saat ini dalam pelarian. “Kami mohon doa agar kedua pelaku lainnya, Mr. Y dan Mr. Z, bisa segera diamankan,” tegas Hendri.
Selain memproses berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa, penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterkaitan para tersangka dengan jaringan anarkis di sejumlah kota lain di Indonesia. (zul)
Editor: M Khaidir


