Samarinda, Busam.ID – Sepanjang 2025 atau tahun ini, Kantor Wilayah Kemenham Kaltim mencatat ada 18 laporan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang masuk. Mayoritas kasus berkaitan dengan sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim, Umi Laili, menyebut laporan terbanyak datang dari kelompok tani yang merasa haknya dilanggar. “Mereka lahir, besar, dan tinggal di sana. Tiba-tiba wilayahnya justru masuk dalam HGU perusahaan. Itu yang banyak disampaikan masyarakat ke kami,” jelasnya, Kamis (18/9/2025).
Menurutnya, pihaknya melakukan klarifikasi kepada perusahaan untuk memastikan perizinan dan mencari solusi yang adil. “Kalau memang masyarakat punya hak, mestinya ada kompensasi, misalnya ganti rugi. Jadi semua pihak terlindungi,” ujarnya.
Dari 18 kasus tersebut, sebagian besar masih dalam tahap komunikasi antara pelapor dan terlapor. “Belum semua selesai. Ada yang sudah final, tapi sebagian besar masih berproses,” tuturnya. (uca)
Editor: M Khaidir


