Isran Diperiksa Kejati Kaltim terkait Kasus PT KTE dan DBON

Busam ID
Mantan Gubernur Kaltim, Isran Noor saat keluar dari Kantor Kejati Kaltim usai dimintai keterangan terkait kasus korupsi di Perusda PT Kutai Timur Energi (PT KTE) dan Tim Koordinasi Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim, Senin (22/9/2025). Foto by Jokis

Samarinda, Busam.ID – Mantan Gubernur Kaltim Isran Noor, memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Senin (22/9/2025). Pemeriksaan terkait 2 kasus dugaan korupsi, yakni aset Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Perusda PT Kutai Timur Energi (PT KTE) dan dugaan korupsi di Tim Koordinasi Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Provinsi Kaltim Tahun 2023.

Isran ketika dikonfirmasi menjelaskan, pemeriksaan dirinya berlangsung dari pukul 11.00 Wita hingga sore hari. Ia memberikan keterangan mengenai pengelolaan DBON dan pengelolaan tanah PT KTE tersebut. “Pemeriksaan DBON ini baru pertama kali. Kalau untuk PT KTE, ini sudah kedua kalinya,” ungkap Isran.

Ia menambahkan, pada pemeriksaan sebelumnya terkait PT KTE belum ada penetapan tersangka, sedangkan kali ini sudah ada 2 tersangka, yaitu HD selaku Ketua Tim Likuidator dan MSN, Wakil Ketua Tim Likuidator PT Kutai Timur Investama (PT KTI) Cq. PT KTE tahun 2011-2012.

Saat ditanya mengenai kasus DBON, Isran menyatakan tidak berani memberikan banyak keterangan karena proses hukum masih berjalan. Namun, ia membenarkan adanya 2 tersangka, yang dikenalnya karena pernah menjadi anak buahnya.

Isran mengaku prihatin dengan musibah yang menimpa mantan anak buahnya tersebut dan berharap mereka diberi kemudahan. Terkait peran para tersangka, Isran menegaskan ia tidak mengetahuinya.

“Itu yang ditanyakan oleh kejaksaan. Saya bilang saya tidak tahu, itu urusan mereka,” ujarnya.
Ia menambahkan, program DBON di Kaltim adalah yang pertama di Indonesia setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2021.

Namun, petunjuk teknisnya (juknis) dari pusat baru keluar pada Oktober 2024 melalui Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora), setelah dirinya tak lagi menjabat sebagai Gubernur.

Isran menegaskan, anggaran DBON sebesar Rp 100 miliar berasal dari APBD Kaltim, bukan dari pusat. Ia mengaku tidak mengetahui perihal pemecahan anggaran tersebut menjadi 8 pos yang diduga tidak sesuai aturan. “Saya tidak tahu soal itu, karena itu terjadi saat saya hampir pensiun,” imbuhnya.

Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, membenarkan tim penyidik Tindak Pidana Khusus telah memeriksa Isran sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung selama 7 jam dan berfokus pada perkara DBON.

Toni tidak bisa memberikan detail terkait jumlah pertanyaan atau materi pemeriksaan. Ia hanya menjelaskan pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Mengenai hasilnya, nanti tunggu perkembangan dari penyidikan,” kata Toni.

Toni juga mengonfirmasi adanya kerugian negara yang diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah. Namun, angka pasti kerugian masih menunggu perhitungan resmi dari pihak yang berwenang. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *