Samarinda, Busam.ID – Unit Opsnal Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I, jenis sabu-sabu. Seorang pria bernama AA (38) diamankan di kawasan Jalan Sultan Alimuddin, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, pada Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 18.00 Wita
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, AKP Yusuf, mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi sabu di Pelabuhan Samarinda Jalan Yos Sudarso. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan ciri-ciri pelaku yang kemudian berhasil diamankan di sebuah kios sembako, tepat di depan Masjid Syaichona Cholil.
“Pelaku saat diamankan mengaku bernama AA. Dari pemeriksaan badan, petugas menemukan satu plastik hitam berisi 44 bungkus plastik bening diduga sabu dengan berat total 20,35 gram bruto, yang disimpan di saku celana kanan, serta satu unit handphone merk VIVO warna hitam,” ungkap Yusuf dalam konferensi pers di Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, Selasa (23/9/2025).
Hasil interogasi, pelaku mengaku kesehariannya bekerja sebagai sopir travel yang sering mangkal di Pelabuhan Jalan Yos Sudarso. Sabu tersebut rencananya akan dijual kepada sopir travel, buruh pelabuhan, hingga pekerja operator alat berat.
Barang bukti dan tersangka kini diamankan di Mapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah pelabuhan.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun,” pungkasnya. (zul)
Editor: M Khaidir


