Samarinda, Busam.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda akan memperketat aturan lalu lintas bagi kendaraan besar. Truk roda 6 akan dilarang masuk di kawasan kota pada jam sibuk.
“Dalam waktu dekat kita akan memasang rambu sesuai jaringan lintas angkutan barang. Rambu roda enam dilarang masuk mulai pukul 06.00 sampai 21.00,” ucap Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, Jumat (26/9/2025).
Aturan ini disebutnya sebagai strategi mengurai kemacetan, terutama akibat aktivitas bongkar muat di jalan utama. “Karena itu juga salah satu sumber penyebab kemacetan,” terangnya.
Rambu larangan truk akan dipasang di sejumlah titik, seperti simpang Agus Salim dari Kesuma Bangsa maupun akses Jalan Abul Hasan. Dengan begitu, aktivitas truk hanya bisa dilakukan malam hari atau menggunakan kendaraan lebih kecil.
“Pelaku usaha paling kalau mau bongkar muat ya malam, atau diganti kendaraan lebih kecil, misalnya pick up,” pungkasnya. (uca)
Editor: M Khaidir


