TPS Ilegal di Batu Besaung Rugikan Petani, Tanaman Mati Terkena Limbah

Busam ID
Dzulkifli. Foto by Uca/Busam.id

Samarinda, Busam.ID – Keberadaan tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di RT 37 Batu Besaung, Kelurahan Sempaja Utara, bukan hanya mengotori lingkungan. Limbah dari tumpukan sampah itu juga merugikan petani lokal, hingga tanaman sayur mereka mati.

Lurah Sempaja Utara, Dzulkifli, menyebut laporan tersebut datang langsung dari Ketua RT dan warga terdampak. “Ada warga yang menanam sayur, tapi tanamannya mati semua. Itu laporan yang kami terima,” ujarnya, Kamis (2/10/2025).

Menurutnya, TPS ilegal ini sudah berjalan sejak Mei. Ironisnya, ada pihak luar yang justru membuang sampah dengan cara membayar sekitar Rp30 ribu per bulan. Padahal, RT sudah menegaskan larangan.

“Informasi dari RT, warga setempat sudah melarang, tetapi masih ada yang tetap membuang. Ini jelas melanggar aturan,” tegasnya.

Pihak kelurahan telah melayangkan surat resmi ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda.“Kami sudah bersurat ke DLH, surat itu juga sudah diterima. Harapan kami, dalam sepekan ke depan kondisi ini bisa terkendali,” katanya.

Ia pun mengingatkan, aturan soal pembuangan sampah sudah jelas. Pelanggaran bisa dikenakan denda hingga Rp50 juta. Karena itu, ia meminta semua pihak berhenti memanfaatkan lahan pribadi untuk TPS.

“Saya berharap masalah ini cepat selesai dan warga bisa kembali nyaman beraktivitas,” pungkasnya. (uca)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *