Samarinda, Busam.ID – Sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu, seorang pria yang sempat melakukan aksi penipuan terhadap pedagang dan berhasil membawa kabur tabung gas di Samarinda. Belakangan diketahui, pria tersebut juga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor milik seorang warga di kawasan Gunung Kelua, Samarinda Ulu.
Pelaku berinisial AA (32), warga Jalan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir, akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu setelah sempat buron beberapa hari.
Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, Kamis (23/10/2025), membenarkan pelaku yang sempat viral itu merupakan orang yang sama yang melakukan penggelapan sepeda motor korban bernama IS (37).
“Tersangka ini juga pelaku dalam kasus penggelapan motor milik warga Gunung Kelua. Modusnya sama dengan berpura-pura mengenal korban dan mengaku diutus oleh bos korban untuk mengantar barang pesanan,” ujar Wawan.
Peristiwa tersebut terjadi, Kamis (16/10/2025) sekitar pukul 17.00 Wita di Jalan AW Syahranie, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu.
Korban yang awalnya ragu akhirnya percaya setelah pelaku berpura-pura menelepon “bos” korban di depannya. Tanpa curiga, korban pun menyerahkan sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi KT 6748 NY beserta kuncinya.
Namun setelah ditunggu berjam-jam, pelaku tak kunjung kembali. Korban sadar telah ditipu dan langsung melapor ke polisi.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, pelaku akhirnya berhasil diamankan, Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 21.44 Wita di kawasan Perjuangan 7, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara.
“Pelaku mengakui telah menggelapkan motor korban dan juga pernah melakukan aksi penipuan lain, termasuk membawa kabur tabung gas milik pedagang yang viral di media sosial,” jelas Wawan.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor Honda Beat warna hitam beserta BPKB asli.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Samarinda Ulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan subsider Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara. (zul)
Editor: M Khaidir


