Samarinda, Busam.ID – Kasus penggelapan kembali terjadi, ironisnya melibatkan penyalahgunaan kepercayaan dari seorang karyawan kepada atasannya. Seorang sopir berinisial RM (35) ditangkap oleh aparat Polsek Samarinda Ulu karena diduga menggelapkan uang perusahaan senilai Rp77.844.000, yang dialokasikan untuk pembelian pipa besi.
Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, Senin (27/10/2025), mengungkapkan RM telah berulang kali dipercaya oleh korban, AN (60), untuk melakukan transaksi pembelian barang.
“RM merupakan karyawannya yang bekerja sebagai sopir, dan sudah berkali-kali diberikan kepercayaan untuk membeli barang. Namun, kepercayaan itu dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan tindak pidana penggelapan,” ujar Wawan.
Peristiwa ini bermula, Jumat (29/8/2025), ketika korban, seorang wiraswasta asal Bontang, menyuruh RM untuk memesan dan membeli sejumlah pipa besi di Komplek Ruko Jalan Juanda, Samarinda. Setelah pesanan dikonfirmasi, korban mentransfer uang sebesar Rp77.844.000 kepada RM.
Barang yang dibeli, yakni 40 buah pipa besi, seharusnya diantarkan oleh RM ke perusahaan yang berlokasi di perbatasan Kubar-Kalsel. Namun, Selasa (30/9/2025), ketika korban berusaha menghubungi RM untuk memastikan posisi barang, terlapor mulai sulit dihubungi.
“Korban mencoba menghubungi pelaku beberapa kali untuk menanyakan posisi terakhir barang-barang tersebut, namun tidak direspon. Tak lama kemudian, terlapor sudah tidak bisa dihubungi sama sekali,” tambah Wawan.
Korban baru menyadari uang dan barang pesanannya telah digelapkan. Peristiwa penggelapan itu sendiri tercatat terjadi, Senin (1/9/2025), sekitar pukul 12.30 Wita di Jalan Ir. H. Juanda, Samarinda.
Setelah menerima laporan kerugian dari korban, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu segera melakukan penyelidikan. Upaya tersebut membuahkan hasil.
“Kami berhasil mengamankan RM, Sabtu (25/10/2025), sekitar pukul 23.00 Wita, di Jalan Petikemas, Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda,” jelas Wawan.
Dari hasil interogasi awal, pelaku RM telah mengakui perbuatannya. Polisi menyita barang bukti berupa 2 lembar kwitansi pemesanan penjualan pipa besi dan 40 buah pipa besi.
Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Samarinda Ulu. RM dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. (zul)
Editor: M Khaidir


