Marka Zigzag Mulai Berlaku di Jalan Juanda Samarinda

Busam ID
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, saat menegur kendaraan yang melanggar marka zigzag tanda dilarang parkir atau berhenti di Jalan Juanda Samarinda, Senin (24/11/2025). Foto by Uca/Busam.Id

Samarinda, Busam.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda mulai menertibkan titik macet di kawasan Jalan Juanda dengan memasang marka zigzag atau marka biku-biku kuning yang berarti area dilarang parkir dan berhenti.

Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu mengatakan, marka itu dipasang berdasarkan Permenhub 34/2014 untuk mengurangi 3 hal yaitu kemacetan, potensi kecelakaan, dan risiko terhadap bangunan atau usaha di sekitar jalan.

“Setiap pagi kemacetan itu sumbernya sama, ada yang parkir, ada yang berhenti tapi pengemudinya masih di dalam mobil. Makanya sepanjang beberapa meter area ini kita pasang marka zigzag dan dilarang berhenti,” ujarnya, Senin (24/11/2025).

Manalu memastikan penindakan akan berjalan setelah masa sosialisasi sepekan. “Setelah itu petugas kami akan langsung menggembosi ban kendaraan yang melanggar. Nomor polisi juga kami catat dan diteruskan ke Satlantas untuk penilangan,” tegasnya.

Ia menambahkan, kawasan Juanda sudah ditetapkan sebagai kawasan tertib lalu lintas, sehingga idealnya tak ada kendaraan yang parkir di badan jalan maupun trotoar.
Di sisi lain, Yandre, pemilik usaha kue yang berada tepat di depan marka baru mengaku siap mendukung aturan tersebut.

“Saran saya perhatikan juga lampu merah itu juga sumber macet karena banyak kendaraan berhenti dijalan yang seharusnya bisa langsung belok. Kalau pelanggan saya memang sering tidak parkir didepan sini. Jadi intinya, saya dukung saja,” tuturnya. (uca)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *