Samarinda, Busam.ID – Seharusnya hubungan suami istri dibangun atas dasar saling percaya, saling membantu, dan saling menjaga. Namun kepercayaan itu justru berujung pada proses hukum ketika seorang suami di Samarinda nekat menggadaikan sepeda motor milik istrinya sendiri tanpa izin.
Kasus penggelapan sepeda motor yang melibatkan hubungan rumah tangga terjadi di wilayah hukum Polsek Samarinda Kota. Seorang pria berinisial AMP harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah menggadaikan sepeda motor milik istrinya tanpa sepengetahuan korban.
Kapolsek Samarinda Kota, Kompol IGN Adi Suarmita, saat dikonfirmasi Sabtu (24/1/2026) mengatakan peristiwa itu terjadi Kamis (25/12/2025) sekitar pukul 18.10 Wita, di Jalan Lumba-lumba, tepatnya kawasan pelelangan ikan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir.
“Korban berinisial IN (33) melaporkan suaminya sendiri setelah sepeda motor miliknya tidak kunjung dikembalikan. Awalnya, korban meminjamkan sepeda motor Honda Scoopy warna hijau dengan nomor polisi KT 5407 BAY kepada pelaku dengan alasan akan dibawa ke bengkel untuk diperbaiki,” terang Suarmita.
Namun hingga Rabu (21/1/2026), kendaraan tersebut tak juga kembali. Kecurigaan korban akhirnya terjawab setelah pelaku mengakui motor tersebut telah digadaikan kepada pihak lain dengan nominal uang Rp3,5 juta, sementara dari hasil penyelidikan polisi diketahui kesepakatan gadai mencapai Rp5 juta.
“Motor tersebut digadaikan oleh pelaku di kawasan Selili. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp24 juta,” ungkap Suarmita.
Pelaku AMP kemudian diamankan di Polsek Samarinda Kota setelah dilaporkan langsung oleh korban. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan seorang pria berinisial SM, yang diduga sebagai penerima gadai kendaraan tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, 1 buah kunci remote, serta 1 lembar STNK atas nama Lasmi Saminten.
Kedua terduga kini diamankan di Mako Polsek Samarinda Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 486 jo Pasal 490 KUHPidana tentang penggelapan dalam lingkungan keluarga.
“Kasus ini masih kami dalami untuk melengkapi berkas penyidikan,” pungkasnya. (zul)
Editor: M Khaidir


