Tolak Diajak Jalan, Mantan Suami Siri Nekat Bakar Rumah

Busam ID
AY (21) Pelaku pembakaran rumah di Jalan H. Jahrah diamankan di Polsek Samarinda Seberang. Foto by Kasi Humas Polresta Samarinda

Samarinda, Busam.ID – Polsek Samarinda Seberang mengamankan seorang pria berinisial AY (21) atas tindakan nekat membakar rumah mantan istri sirinya di Jalan H. Jahrah, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang.

Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki, mengungkapkan insiden pembakaran tersebut terjadi Senin (19/1/2026) dini hari sekitar pukul 04.50 Wita. Motif pelaku diduga karena sakit hati setelah ajakannya untuk jalan bersama ditolak oleh korban.

“Pelaku awalnya menghubungi anak pelapor yang merupakan mantan istri sirinya melalui pesan singkat untuk mengajak jalan. Karena ditolak, pelaku naik pitam dan melontarkan ancaman pembakaran hingga pembunuhan,” ujar Baihaki, Senin (26/1/2026).

Tak berselang lama setelah pengancaman, pelaku datang ke rumah korban dengan membawa bensin jenis Pertalite dalam botol mineral 1,5 liter. Pelaku kemudian menyiramkan bahan bakar tersebut ke dinding samping rumah dan menyulutnya menggunakan korek api gas sebelum melarikan diri.

Beruntung, pemilik rumah segera menyadari api dan berhasil memadamkannya sebelum merembet lebih luas.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Opsnal Polsek Samarinda Seberang, pelaku AY akhirnya berhasil diringkus Jumat (23/1/2026) dini hari di kawasan yang sama.

“Pelaku sudah kami amankan dan mengakui perbuatannya. Saat ini ia tengah menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Baihaki.
Atas perbuatannya, AY dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) KUHP atau Pasal 308 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, dengan ancaman pidana penjara. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *