Polisi Bekuk 2 Kurir Ekstasi di Sungai Kunjang Samarinda

Busam ID
AS (24) dan HA (19) diamankan di Polresta Samarinda. Foto by Kasi Humas Polresta Samarinda

Samarinda, Busam.ID – Laporan warga soal maraknya transaksi narkoba di kawasan Sungai Kunjang akhirnya berbuah hasil. Dalam rentang waktu hanya sekitar 15 menit, aparat Satresnarkoba berhasil membekuk 2 pria yang diduga terlibat jaringan peredaran ekstasi, 1 orang berperan sebagai kurir, 1 orang lainnya sebagai penjual sekaligus tempat penyimpanan barang haram tersebut.

Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Bangkit Dananjaya, Selasa (17/2/2026), mengungkapkan pihaknya berhasil mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ekstasi di wilayah Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.

“Penangkapan pertama dilakukan Senin (16/2/2026) sekitar pukul 22.40 Wita di Jalan Kahoi, Kelurahan Karang Anyar. Polisi yang sebelumnya menerima laporan masyarakat melakukan penyelidikan dan mencurigai seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy putih biru KT-2845-BBG,” terang Bangkit.

Pria tersebut diketahui bernama AS (24), warga Lok Bahu. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 kotak rokok berisi 10 butir pil ekstasi warna hijau seberat 4,10 gram netto. Selain itu, di kantong jaketnya ditemukan 5 butir ekstasi seberat 2,05 gram yang dibungkus plastik klip dan plastik kresek hitam.

Tak berhenti di situ, dari hasil pemeriksaan telepon genggam milik tersangka, polisi menemukan petunjuk yang bersangkutan baru saja “menjejakan” atau memetakan lokasi penyimpanan ekstasi di Jalan Senyiur 1, Kelurahan Lok Bahu. Saat lokasi tersebut didatangi, kembali ditemukan 5 butir ekstasi seberat 2,05 gram yang disimpan dalam plastik klip di dalam kresek hitam.

“Total barang bukti dari tangan AS sebanyak 20 butir pil ekstasi, 3 plastik klip, 1 kotak rokok, 2 plastik kresek hitam, 1 lembar tisu, 1 unit ponsel Vivo, serta sepeda motor yang digunakan,” ungkapnya.
Polisi menyebut, AS berperan sebagai kurir dalam transaksi jual beli narkotika jenis ekstasi.
Berdasarkan pengembangan dari penangkapan tersebut, polisi bergerak cepat dan pada pukul 22.55 Wita atau hanya berselang sekitar 15 menit, petugas berhasil mengamankan seorang pria lain di Jalan Banggeris, Kelurahan Teluk Lerong.

“Pelaku bernama HA (19), seorang pelajar/mahasiswa warga Teluk Lerong Ulu. Dari kantong celananya, petugas menemukan 62 butir pil ekstasi warna hijau seberat 25,42 gram netto serta 2 butir tambahan seberat 0,82 gram yang dibungkus dalam 2 plastik klip,” terangnya.

Polisi menduga HA berperan sebagai penjual sekaligus “gudang” tempat penyimpanan ekstasi sebelum diedarkan melalui perantara.
Kedua tersangka kini diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Lampiran II dan III UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam KUHP atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam KUHP.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu. Kami pastikan setiap laporan akan kami tindaklanjuti,” tegasnya. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *