Usia Tersangka Pembunuhan 80 Tahun, Polisi Serahkan Keputusan Akkhir ke Majelis Hakim Pengadilan

Busam ID
KSR (80) tersangka pembunuhan Sutini (53) saat berada di Polsek Palaran, Selasa (3/3/2026). Foto by Zulkarnain

Samarinda, Busam.ID – Penetapan KSR (80) sebagai tersangka pembunuhan Sutini (53) di Kecamatan Palaran menjadi sorotan karena usianya yang telah lanjut. Meski demikian, Polresta Samarinda memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan terbaru.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, Selasa (3/3/2026) menegaskan, dalam KUHAP terbaru, seseorang yang berusia di atas 75 tahun tetap dapat ditetapkan sebagai tersangka. “Pasal 148 KUHAP yang baru mengatur lansia tetap bisa berstatus sebagai tersangka, terdakwa, maupun terpidana, namun dengan hak-hak khusus,” jelasnya.

Hak tersebut meliputi pelayanan sarana dan prasarana sesuai kondisi fisik dan psikis, serta pelayanan kesehatan berkala. Sebelum dilakukan penahanan, tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Palaran.

Saat ini KSR ditahan terpisah dari tahanan lain di ruang tahanan Polsek Palaran yang dinilai layak untuk lansia. Pemeriksaan kesehatan juga akan dilakukan secara rutin setiap minggu selama proses hukum berjalan.

Meski terdapat ketentuan terdakwa berusia di atas 75 tahun sedapat mungkin tidak dijatuhi pidana penjara, Kapolresta menegaskan keputusan akhir tetap berada di tangan hakim.
“Apakah nantinya dipidana penjara atau bentuk pidana lain, itu menjadi pertimbangan hakim di persidangan,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan menambahkan, motif pembunuhan dipicu persoalan janji modal usaha. Korban disebut meminta bantuan dana sekitar Rp10 juta untuk membeli sepeda motor dan modal berjualan sayur. “Janji tersebut tidak ditepati saat pertemuan terakhir, sehingga memicu konflik yang berujung pada hilangnya nyawa korban,” ungkapnya.

Berkas perkara kini terus dirampungkan oleh Unit Reskrim Polsek Palaran dengan asistensi Satreskrim Polresta Samarinda, sebelum dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses persidangan. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *