2 Residivis Narkoba Diciduk, Puluhan Poket Sabu Disita

Busam ID
2 orang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu diamankan di Polresta Samarinda. Foto by Kasi Humas Polresta Samarinda

Samarinda, Busam.ID – Peredaran narkotika jenis sabu di Kota Tepian kembali terbongkar. Dalam operasi yang dilakukan Senin malam (2/3/2026), Satresnarkoba Polresta Samarinda berhasil mengamankan 2 pria yang diduga sebagai pengedar sabu di kawasan Jalan Delima Dalam, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu.

Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bangkit Dananjaya, Kamis (5/3/2026) mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di kawasan tersebut.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota langsung melakukan penyelidikan di lokasi dan berhasil mengamankan 2 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu,” ungkapnya.

Tersangka pertama yang diamankan adalah HR (51), warga Jalan Delima Dalam, Samarinda Ulu. Ia ditangkap sekitar pukul 20.30 Wita saat berada di depan rumahnya.

“Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 18 poket sabu seberat 4,70 gram bruto yang disimpan di dalam kotak rokok serta 3 poket sabu seberat 0,69 gram bruto yang disembunyikan di dalam kotak kacamata di kantong celananya. Selain itu, petugas juga mengamankan 1 unit ponsel milik tersangka,” terangnya, Polisi menyebut HR diduga berperan sebagai penjual sabu dan diketahui merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2021.

Tidak berselang lama, sekitar pukul 20.45 Wita, polisi kembali mengamankan tersangka lain di lokasi yang masih berada di kawasan yang sama. Pria tersebut diketahui bernama HA (39), warga Samarinda Ilir.

“HA diamankan saat berada di pinggir jalan sambil mengendarai sepeda motor. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 11 poket sabu dengan berat 3,16 gram bruto yang disimpan di dalam tas selempang hitam. Polisi juga menyita 1 unit ponsel serta sepeda motor yang digunakan tersangka,” ungkapnya.

Menurut Bangkit, HA juga diketahui merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2019 dan diduga berperan sebagai penjual sabu.

“Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman penjara yang berat. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *